Mantan Dewan Terlapor Pemalsu Tanda Tangan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pemalsu Tandatangan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Mantan anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) periode 2004-2009 Budianto Babul, terancam hukuman 6 Tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal yang menjerat Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU tersebut, yakni pasal 263 KUHP. Dimana, ia dengan sengaja dan mengakui perbuatannya telah memalsukan tandatangan mantan Pjs Kades Rio Hermawan untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik kepada awak media. Baca : https://rubriknews.com/terbukti-palsukan-tanda-tangan-mantan-dewan-dibui/ https://rubriknews.com/mantan-dewan-dipolisikan-diduga-palsukan-teken-mantan-pjs-kades/ https://rubriknews.com/mantan-dewan-akui-palsukan-tanda-tangan-pjs-kades/ http://redaksibengkulu.co.id/daerah/bengkulu-utara/sempat-dingin-hampir-1-tahun-kades-di-bengkulu-utara-ini-akhirnya-resmi-ditahan/ https://rubriknews.com/kepala-dpmd-bantah-restui-kades-gunung-agung-palsukan-tanda-tangan/ ” Kalau ancaman,…

Read More