Kapolres Keluarkan Maklumat, Akan Brantas Yang Terlibat Dengan Petasan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah Minuman Keras (Miras) yang merupakan larangan dari intruksi Mabes Polri langsung. Kali ini Kapolres Bengkulu Utara (BU) kembali mengeluarkan maklumat keras, terkait larangan menyalakan petasan baik masyarakat maupun penjualnya pun akan mendapatkan ganjaran, jika maklumat ini tidak diindahkan.

Baca : https://rubriknews.com/jelang-puasa-polres-keluarkan-7-maklumat-warning-keras/

Diketahui Maklumat Kapolres Bu yang bernomor : MAK / 1 / V / 2018 tentang larangan menyalakan petasan ini, berisikan. Dalam upaya menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya yakni Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, serta untuk menghindari timbulnya korban akibat ledakan petasan. Maka, baik masyarakat maupun penjual petasan untuk dapat memahami dan mengikuti maklumat ini.

Masyarakat Dilarang menyalakan petasan, agar keluarga dan diri sendiri dapat terhindar dari bahayanya ledakan petasan. Kemudian maklumat kedua, akibat dari suara ledakan petasan itu sangat fatal, yakni dapat berdampak pada trauma fsikis, keresahan dan mengganggu ketenangan serta korban jiwa pada masyarakat.

Pada maklumat ketiga, Kapolres memberikan warning penegasan akan memberikan penindakan kepada masyarakat mulai dari produsen hingga pengguna bagi yang tetap nekat menyalakan petasan. Dimana ditegaskan Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik, bagi masyarakat yang melanggar maklumat ini akan dikenakan ganjaran sesuai hukum dan perundangan yang berlaku, sebagaimana disebutkan didalam Undang-undnag Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, pasal 1 ayat 1 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Selanjutnya, ancaman bagi yang masih menylakan petasan, akan diganjar dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 187 dimana disebutkan, : Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas yang diketahui selayaknya diduga diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang lain atau menimbulkan bahaya umum bagi orang lain dan barang, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.

Selanjutnya, Kapolres BU memberikan himbauan kepada masyarakat bagi yang merasa terganggu, mengetahui dan menemukan adanya pihak-pihak atau perorangan yang memproduksi, menjual, serta menggunakan petasan agar segera melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian gratis, ke nomor 110.

Demikian maklumat ini dibuat di Mapolres Bengkulu Utara pada bulan Mei 2018, oleh Kapolres agar dapat menjadi perhatian yang dapat memberikan kenyamanan serta ketentraman bagi kerukunan bermasyarakat, beragama. terlebih lagi, dalam bulan Ramdhan ini agar maklumat ini dapat bermanfaat dengan baik.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment