Jerat Hukum Dan Pembuktian Pelecehan Seksual
Tersangka Dijerat Dengan Pasal KUHP, Berikut Pembuktian Kasus Pelecehan Seks

perbuatan cabul oknum ketua panwascam arga makmur

Oleh : Ratna Batara Munti Artikel : “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” Aksi Pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi, membuat kita merinding akan fakta yang ada. Terlebih pada sulitnya pembuktian atas kasus ini. Namun demikian, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Dikutip dari buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, bahwa istilah perbuatan cabul, dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya…

Read More