RubriKNews.com, KEPAHIANG – Indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan Tourist Infomation Center (TIC) di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, semakin menguat. Tak hanya dugaan mar up harga pembelian lahan seluas 1,3 hektare berupa jurang Rp 3,7 miliar tersebut, belakangan terungkap pengadaan lahan tidak pernah ada dalam penganggaran APBD Kepahiang tahun 2015.
Seperti disampaikan Anggota Banggar (Banggar) DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, MM ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, kemarin (23/8) siang. Edwar menegaskan pengadaan lahan pada APBD 2015 lalu totalnya sebesar Rp 6 miliar. Dari jumlah tersebut memang ada beberapa pengajuan pengadaan lahan yang diajukan Pemkab Kepahiang seperti pengadaan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP), Pengadaan Lahan Korpri, Pengadaan Lahan untuk Kantor BPBD, Perluasan Lahan Kantor Camat Ujan Mas, Perluasan Lahan SMK se Kabupaten Kepahiang, pengadaan lahan untuk hotel pariwisata di Dusun Kepahiang, dan Rumdin untuk Pimpinan Dewan.
Akan tetapi, lantaran keterbatasan biaya, kata Edwar hanya empat item saja yang disetujui dewan. Yakni pengadaan lahan LP, BPBD, Rumdin Pimpinan Dewan, dan Perluasan Kantor Camat Ujan Mas. “Mengenai pengadaan lahan TIC sendiri tidak ada dalam pengajuan itu, yang ada untuk lahan hotel pariwisata yang ada di Dusun Kepahiang, itupun tidak disetujui dewan karena keterbatasan anggaran kita yang hanya Rp 6 miliar, hanya 4 item itu yang kita setujui,” beber Edwar.
Edwar menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya lahan milik Pemkab untuk TIC tersebut setelah penelusuran yang dilakukan pansus Aset DPRD. Dimana saat itu Bidang Aset DPPKAD (Sekarang Badan Keuangan Daerah) yang menunjukkan bahwa di lokasi itu ada lahan milik Pemkab. “Setelah kami cross check ke sana ternyata benar ada aset kita, sebelumnya kami tidak pernah tahu mengenai pengadaan itu,” terangnya seraya mengatakan dia diperiksa jaksa sebagai saksi, sejak pukul 10.00 WIB, dicecar 15 pertanyaan.
Pantauan RB, selain Edwar, turut dicecar jaksa juga kemarin (23/8) mantan Sekda Kepahiang, H. Hazairin A Kadir, tak lain adik kandung mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kadeer. Pemeriksaan Hazairin sama halnya saksi-saksi sebelumnya berkaitan dengan jabatannya sebagai sekda sewaktu pengadaan lahan itu.
Terpisah, Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan, SH, MH, tetap belum mamu membeberkan jalannya pengusutan lahan ITC. “Nanti, belum bisa kita sampaikan sekarang,” elak Arief.

