RubriKNews.com, PELABAI – Permintaan Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan hewan ternak kaki empat (K4) yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum, belum juga direalisasikan. Satpol PP baru berencana melakukan razia hewan ternak kaki empat, minggu depan. Itu karena minggu ini pihaknya masih melakukan upaya sosialisasi.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH mengaku sengaja pihaknya belum melakukan penertiban minggu ini karena masih menunggu itikad baik masyarakat agar mengikat atau mengandangkan hewan ternaknya yang berkaki empat. Jika tidak juga ada itikad baik, dengan sangat terpaksa pihaknya menempuh langkah tegas mengamankan hewan kaki empat yang terjaring razia.
‘’Ternak kaki empat yang terjaring razia akan kami lelang. Itu sesuai aturan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Larangan Melepas Hewan Kaki Empat. Pemiliknya juga akan kami serahkan ke penyidik Polres Lebong selaku Korwas PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, red) guna menjalani proses tindak pidana ringan,’’ tegas Zainal.
Penertiban itu, lanjut Zainal, merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan demi menjaga ketertiban umum. Mengingat dampak hewan ternak kaki empat yang berkeliaran di tempat umum itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain beresiko menimbulkan kecelakaan lalulintas, juga bisa merusak citra Kabupaten Lebong yang sebentar lagi akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran tingkat provinsi.
‘’Apalagi sosialisasi sudah sering kami sampaikan sebagai bentuk langkah persuasif. Makanya kembali kami ingatkan, jangan ada yang melepas hewan ternak kaki empat di tempat umum. Pak Bupati juga sudah menyampaikan agar kami melakukan penertiban, intinya tegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku,’’ tukas Zainal.

