RubrikNews.com, BENGKULU UTARA – Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Kabag Hukum Setdakab BU Andi Daniel, SH, MH, ketika dikomfirmasi awak media terkait Pernyataan surat resmi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang, nomor 5222 / K2 / KL / 2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) dan surat nomor 5223 / K2 / KL / 2017 yang ditujukan kepada Bupati BU, justru bungkam tanpa menjawab klarifikasi dari awak media.
Untuk diketahui, pihak Kopertis menegaskan didalam surat yang ditujukan kepada Ketua YRS, atas surat klarifikasi pihak YRS kepada Kopertis II bernomor : 29 / YYS-RS / VIII / 2017, tertanggal 9 Agustus lalu, yang mempertanyakan keabsahan dan klarifikasi dari Kopertis II atas surat yang dikeluarkan bernomor : 2165 / K2 / KL / 2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE disampaikan oleh pihak Kopertis II Palembang.
Pertama. Koordinator Kopertis wilayah II Palembang, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah yayasan sebagai badan penyelenggara yang sah sebuah perguruan tinggi swasta.
Kedua. Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, tidak pernah menugaskan kepada siapapun untuk membuat surat tersebut.
Ketiga. Dilingkungan Kopertis Wilayah II, tidak ada pejabat kepala Seksi Kelembagaan Iptek dan Dikti.
Keempat. Surat keterangan bernomor : 2165 / K2 / KL / 2017 tertanggal 10 Juli 2017, tidak tercatat dalam agenda surat keluar yang dimiliki oleh kopertis wilayah II.
Dengan jelas, didalam surat Kopertis Wilayah II Palembang yang di tandatangani resmi dengan cap basah oleh Slamet Widodo selaku Koordinator dengan NIP. 196811191985031003, bahwa surat yang ditandatangani oleh Sobri, SE adalah ilegal dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, isi dari surat resmi Kopertis Wilayah II Palembang yang ditujukan kepada Bupati BU dengan nomor 5223 / K2 / KL / 2017, sedikit berbeda. Dimana pihak Kopertis menegaskan atas klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak Bupati BU kepada pihak Kopertis dengan surat bernomor 300 / 129 / B.2 / 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, perihal permohonan penjelasan, yang mana pihak Bupati BU menjadikan dasar surat bernomor : 2165 / K2 / KL / 2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE tersebut, melakukan pengucuran dana beasiswa dan hibah ke YRSA. Pihak Kopertis wilayah II Palembang menyatakan dengan hormat, bahwa pihak kopertis tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah yayasan sebagai penyelenggara yang sah sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam hal ini, pihak Kopertis wilayah II Palembang menginformasikan bahwa permasalahan duelisme yayasan dan rektor di lingkungan Universitas Ratu Samban Arga Makmur, sekarang masih dalam proses pengkajian oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti dan Biro Hukum dan Organisasi Kemeristekdikti beserta instansi lain yang terkait.
Laporan : Effendy
Baca juga :
https://rubriknews.com/unras-dimasuki-kepentingan-ego-dan-politik-kelompok-begini-kata-alumni/
https://rubriknews.com/saluut-tanpa-disadari-dua-yayasan-kompak-urus-unras/

