RubrikNews.com, BENGKULU UTARA – Ketua YRSA Syafrianto Daud menanggapi kedua surat yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang menerangkan. Pertama, untuk surat dari Kopertis Wilayah II Palembang dengan nomor 5222 / K2 / KL / 2017, yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS), itu hanya untuk menjawab tudingan dari pihak YRS bahwa surat yang dimiliki oleh pihaknya dengan nomor 2165 / K2 / KL / 2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE tersebut ilegal. Dikatakannya, yang ilegal itu suratnya, tapi bukan YRSA nya.
” Kalau saya masih yakin YRSA, karena pihak Kopertis tidak mengatakan pengelola atau penyelenggara yang legal itu YRS. Jadi suratnya (2165 / K2 / KL / 2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE tersebut,red) yang ilegal. Untuk pengelola atau penyelenggara tetap sama seperti yang dikatakan pendiri YRSA,” ungkap Yanto
Kendati demikian, pernyataan ilegal oleh pihak Kopertis ini, sangat ia sayangkan. Pasalnya, pihaknya yakin dengan yang memberikan surat yang ditandatangani oleh Sobri, SE tersebut, karena substansinya benar.
” Ini jelas ada yang tidak beres dengan oknum kopertis. Oknum yang dimaksud, adalah tidak singkronnya koordinator dengan kasi,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk surat kedua dengan nomor 5223 / K2 / KL / 2017 yang ditujukan kepada Bupati BU. Menurutnya, sudah jelas didalam surat tersebut menyatakan bahwa kopertis tidak bisa memutuskan mana pengelola atau penyelenggara. Yang artinya, kopertis masih harus menunggu keputusan yang sah baik dari Dikti atau pengadilan, itupun jika ada yang menggugat. Soal pengucuran beasiswa ke YRSA, dinilainya itu tidak ada kaitannya dengan surat tersebut. Ditegaskannya, Pemda bisa saja menyerahkan langsung kepada mahasiswa.
” Sama-sama kita ketahui, Unras itu milik Pemda. Jadi lantaran syaratnya harus ada yayasan untuk dapat mengucurkan dana bantuan beasiswa dan hibah, maka dibuatlah yayasan yang mengelola unras tersebut dibawah naungan Pemda. Dimana Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan dengan akta nomor 14 tahun 1999 juncto 84 tahun 2000 juncto nomor 8 tahun 2017 dengan revisi nama dari YRS menjadi YRSA. Untuk diperjelas, itu bukan yayasan baru tapi akta penyesuaian. Sementara YRS dengan nomor 20 tahun 2013, bukan yayasan yang menaungi Unras,” tandasnya.
Disisi lain, Ketua YRS Tajul Ahyar ketika dimintai keterangan serta langkah apa setelah mendapatkan jawaban dari pihak Kopertis wilayah II Palembang, enggan untuk berkomentar. Yang mana, pihaknya juga saat ini masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu atas internal YRS, atas sikap apa yang akan diambil.
” Nantilah, saya masih belum bisa berkomentar,” singkatnya.
Laporan : Effendy
Baca juga : https://rubriknews.com/pemkab-bungkam-soal-ilegalnya-dasar-pencairan-dana-hibah-dan-beasiswa-ke-yrsa/