RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Mengenai dugaan penggelapan uang miliaran rupiah milik pulahan toke yang memasukkan TBS Sawit ke PT K3 Ketahun melalui CV Karya Utama (KU), yang mana kejadian ini dinilai jelas telah merugikan para petani perkebunan sawit. Plt Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Suharlan, angkat bicara. Dikatakan Suharlan, ulah CV KU ini sudah kelewatan, apalagi yang menjadi korban puluhan toke, ini jelas patut dipertanyakan?.
“Wah sudah nggak benar itu, ulah CV KU. Patut dipertanyakan itu, apalagi perusahaan ini bergerak dibidang Deliveri Order (DO), tentunya menjadi pertanyaan, ada izin nggak perusahaan itu. Pastinya, izinnya rekomendasi Dinas Perdagangan itu seharusnya,” ujar Suharlan.
Suharlan pun berjanji, akan melakukan pengecekan rekomendasi di dinas yang ia pimpin. Jika ditemukan rekomendasi, pihaknya akan melakukan evaluasi kelayakan usaha itu berjalan. Terlebih lagi, kejadian ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah yang kesekian kali. Ini sudah tidak bisa ditolerir, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izinnya, jika ada izin dan rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Jika tidak ada rekomendasi atau izin dinas perdagangan, itu bisa dipidanakan, karena dinilai usaha itu bergerak secara ilegal.
“Kita akan cek dulu ya, nanti kalau ada rekomendasinya, akan kita evaluasi. Kalau tidak ada, itu bahaya, bisa timbul indikasi pidana itu karena melakukan usaha yang dinilai ilegal. Beri saya waktu melakukan pengecekan, nanti akan kita kabari,” demikian Suharlan.
Baca :
CV Karya Utama, Ternyata Pernah Dilaporkan Ke Polres BU Atas Dugaan Penggelapan
Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, imbau Para Toke Sawit Yang Dirugikan CV Karya Utama Lapor Polisi
Ternyata, Direktur CV Karya Utama Adik Kandung Petinggi PT K3 Ketahun
Miliaran Dana Toke TBS Sawit PT K3 Ketahun, Diduga Digelapkan CV Karya Utama
Laporan : Redaksi