RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Telah ditetapkannya status Kepala Desa Tanjung Raman kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, Suranto sebagai tersangka oleh pihak Kejari Bengkulu Utara, pembangunan di desa tersebut menjadi terhenti. Pasalnya, pihak pengurus desa sengaja menghentikannya, lantaran saat ini tidak adanya penanggungjawab atas pekerjaan pembangunan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Riswanto selaku Sekdes Tanjung Raman Arga Makmur kepada awak media.
“Iya benar pak, pekerjaan fisik kami yang baru berjalan 30 persen, saat ini kami menilai sejatinya untuk dihentikan. Mengingat, situasi saat ini yang tidak memungkinkan, lantaran tidak adanya penanggungjawab kegiatan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wanto ini.
Wanto pun membeberkan, sejauh ini pekerjaan baru diselesaikan sebanyak 30 persen. Yang mana, pekerjaan dengan nilai Rp. 144 Juta dengan volume 270 meter ini, belum berani di lanjutkan. Alasan dirinya sebagai Sekdes menghentikannya jelas, dikhawatirkan penanggungjawab pekerjaan ini dikhawatirkan tidak ada. Sehingga, pihaknya menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Yang jelas, jika nanti sudah ada penanggungjawabnya, pekerjaan fisik ini akan segera dilanjutkan,” jelas Wanto.
Plt Tunggu Usulan BPD
Sementara itu, Camat Kota Arga Makmur Jon Kanedi ketika dikonfirmasi terkait terhnetinya pembangunan di desa Tanjung Raman, lantaran belum adanya penanggungjawab atas keuangan dan managemen di desa, apsca ditetapkannya sang kades sebagai tersangka menyebutkan. Pihaknya sesegera mungkin akan melayangkan surat ke pihak BPD Tanjung Raman, guna segera membentuk tim untuk menunjuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) desa Tanjung Raman. Sejuh ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak penegak hukum, atas status penahanan kades Tanjung Raman.
“Kami masih menunggu selama 7 hari pasca ditahannya Kades Tanjung Raman, terlebih lagi hingga saat ini kami belum menerima surat resmi penahanan kades tersebut. Kendati demikian, kami tidak akan diam melihat kondisi desa Tanjung Raman saat ini, dan akan secepatnya menunjuk status jabatan Plt di desa tersebut, agara kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,”singkat Camat.
Baca juga :
Diduga Korupsi, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Kades Tanjung Raman Tersangka
Deadline Pengembalian KN Bumdes Tanjung Raman Tanggal 10 Juni 2020
Eks Ketua Bumdes Merasa Ditipu Kades Tanjung Raman Arga Makmur
Terindikasi Fiktif, Bumdes Desa Tanjung Raman Infonya Diusut Penegak Hukum
Menarik, Terungkap Dana Bumdes Desa Tanjung Raman Dibelikan Lahan Oleh Kades
Laporan Redaksi

