Teguran Dan Sanksi Menanti Dari Sekda Bengkulu Utara, Untuk OPD Tidak Kibarkan Bendera

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si angkat bicara, terkait diduga kelalaian belasan OPD yang tidak ikut mengibarkan bendera merah putih di kantor yang dipimpinnya, pada Hari Kemerdekaan RI ke 74.

Dalam hal ini, Sekda menegaskan akan memberikan teguran keras kepada OPD, dan sanksi akan menyusul. Mengingatk ditegaskan Sekda, hal ini sudah jauh hari diingatkan dan dihimbau baik secara surat resmi maupun melalui pesan singkat WhatsApp.

“Kami akan memberikan teguran keras. Untuk sangsi, akan menyusul nanti. Karena, satu bulan sebelumnya kami telah memberikan himbauan, baik resmi dan melalui grup jaringan seluler, agar memasang atribut kemerdekaan terutama bendera,” kata Haryadi, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara.

Haryadi membeberkan, melalui pemberitahuan resmi, dalam menyemarakkan hari kemerdekaan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, memerintahkan seluruh kantor instansi untuk memasang bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2019. Selain pemasangan umbul-umbul, rempel dan dekorasi, seluruh kantor instansi diharapkan memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan RI Ke 74.

“Karena hari libur, semua perhatian fokus pada kegiatan di alun-alun. Kami meminta maaf, kami akan berikan terguran keras kepada bawahan kami,” tegasnya.

Baca juga :

Tidak Kibarkan Bendera, Dinkes Bengkulu Utara Sebut Tidak Sengaja

Gara-gara Bendera, 13 OPD dan 3 Instansi Vertikal Bengkulu Utara Terancam Pidana

Gubernur Bengkulu, Sayangkan Sikap OPD Bengkulu Utara Yang Cuek Akan Hari Kemerdekaan

Miris, Hari Kemerdekaan Instansi Pemerintah Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Laporan : Redaksi

Dikutip dari : (Wibowo/Bengkulutoday.com)

Related posts

Leave a Comment