2 Perampok Terancam Penjara Seumur Hidup

RubriKNews.com, KEPAHIANG – Dua tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap Masko Nopiantoro (21) warga Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu, yakni Sn (20) Ar (22) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu, terancam hukuman cukup berat. Tak tanggung-tanggung penyidik Polres Kepahiang menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, mulai pembunuhan berencana hingga pasal perampokan disertai penghilangan nyawa seseorang.

Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Khoiril Akbar, S.IK, Kapolsek Bermani Ilir Iptu. Simarmata dan KBO Reskrim Ipda. Samsudin, SH, pasal yang diterapkan sesuai dengan bukti-bukti yang didapat. ‘’Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih Sub Pasal 365 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelas Kapolsek.

Simarmata mengungkapkan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka agar secepatnya bisa dilakukan rekonstruksi kejadian tersebut. “Tentu saksi-saksi kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka ini, mudah-mudahan cepat selesai,” katanya.

Sekadar mengingatkan, pada Minggu (20/8) dinihari korban ditemukan tergeletak di ujung persawahan Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu. Kondisinya sangat mengenaskan, terdapat sejumlah luka tusuk pada bagian perut, dada dan punggung. Terungkap ternyata pelakunya adalah kenalan korban saat sama-sama berada di resepsi pernikahan masyarakat tak jauh dari lokasi korban ditemukan tewas bersimbah darah.

Related posts

Leave a Comment