RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin (14/2) Eks Kepala Desa Batu Layang Iskandar Zulkarnaen (40) jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana, sidang dakwaan ini dilaksanakan secara online, yang langsung diikuti oleh terdakwa eks Kades Batu Layang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara. Dalam sidang dakwaan ini, terdakwa mantan Kades Batu Layang Iskandar Zulkarnaen, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menerangkan, pihaknya dalam agenda sidang tersebut menyampaikan Surat Dakwaan. Yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Iskandar Zulkarnaen yang berada di Lapas Kelas IIb Arga Makmur, menghadiri persidangan secara online via zoom, yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Denny
Denny pun menambahkan, terdakwa dalam mengikuti persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Ia didakwa telah menyalahgunakan wewenang, serta diduga memperkaya diri sendiri. Dimana, terdakwa menguasai anggaran Dana Desa Tahun 2019, dengan pelaksanaannya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan. Dan dalam penggunaan Dana Desa, terdapat Surat Pertanggungjawaban Dana Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dikarenakan belum selesai dibuat.
“Dalam dakwaan kami, terdakwa ini diduga telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran DD. Ditemukan, dalam surat pertanggungjawaban yakni berupa kuitansi, faktur/nota, surat pesanan dan berita acara serah terima barang belum ditandatangani oleh pihak desa, yakni terdakwa, Kaur Keuangan dan TPK serta pihak ketiga/pihak penerima,” bebernya.
Lebih jauh Denny mengemukakan dakwaannya, penggunaan DD oleh Iskandar Zulkarnaen juga ditemukan indikasi korupsi pada bidang pembangunan, didapati dalam bidang ini pembangunan fisik ditemukan realisasi tidak sesuai dengan kondisi fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga ditemukan selisih angka, mencapai ratusan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Selain itu, ditemukan juga indikasi korupsi pada bidang pemberdayaan masyarakat, yang mana didapati kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga kegiatan yang dilaksanakan, namun terdapat jumlah pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat selisih yang merugikan negara.
“Tidak hanya sampai disitu, indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa juga, didapati pada pembayaran pajak ke kas negara maupun ke kas daerah, yang juga termasuk dinilai merugikan negara. Lalu, dalam dakwaan juga masuk anggaran dana Silpa tahun 2019 yang diduga didalam rekening kas desa tidak sesuai dengan pelaporan silpa. Sehingga jika dirincikan semua, didapati kerugian negara daam pengelolaan DD Batu Layang Tahun Anggaran 2019, terdapat anggaran yang tidak direalisasikan oleh terdakwa mencapai Rp. 284.229.040. Untuk itu, dalam dakwaan Iskandar Zulkarnaen terancam hukuman 20 Tahun penjara,” demikian Denny.
Laporan : Redaksi