Sst.. Pemberian TPP Pemkab BU Disinyalir Salahi Aturan
3 Penjabat Plt OPD BU, Terima TPP Eselon II

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), diketahui sudah memasuki bulan keenam tahun 2017 hingga Tahun 2018 diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU. Namun, ada yang janggal dengan pemberian TPP terhadap tiga ASN pejabat eselon III dilingkungan Pemkab BU yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) eselon II. Ketiga Plt tersebut diduga menerima tunjangan TPP layaknya pejabat eselon II defenitif.

Pemberian TPP kepada Plt ini, disinyalir menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara yakni kerugian keuangan daerah. Seperti yang sudah tertuang didalam aturan, jabatan Plt tidak bisa menerima tunjangan layaknya jabatan eselon yang diemban. Meski demikian, ada yang senjang dengan aturan Peraturan Bupati (Perbup) BU Nomor 31 tahun 2017 dan mengalami perubahan pada tahun 2018 yakni Perbup Nomor 2 Tahun 2018 terkait TPP tersebut.

Dimana seperti yang diungkapkan oleh Kepala BKP-SDM BU Setyo Budi Raharjo, yang terkesan berang ketika dikonfirmasi awak media, terkait kapasitas Plt yang memiliki jabatan defenitif eselon III, namun menerima TPP eselon II. Budi mengatakan dengan tegas, hal tersebut dapat dibenarkan. karena menurut Budi, seperti yang berbunyi pada pada pasal 8 Perbup, bahwa Pejabat Struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dapat diberikan TPP sebesar jumlah TPP yang diterima Pejabat Struktural Defenitif pada jabatan yang sama. Kemudian, Besaran jumlah maksimal/tarif dasar TPP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

” Kita memberikan TPP kepada Plt sudah sesuai dengan tupoksi yang ada, dan itu sama dengan yang dilakukan oleh Pemerintah provinsi. Kita mengacu dari Pemprov lantaran Pemprov sudah lebih dulu membagikan TPP sejak tahun 2016,” ujar Budi dengan suara menggebu-gebu Rabu (25/4).

Meski demikian, Budi menjelaskan untuk khusus jabatan Plt dalam penerimaan TPP harus memilih salah satu. Dimana lebih jauh ia menjelaskan, Plt tidak bisa mengambil tunjangan TPP ganda, hanya karena ia mengemban dua tugas sekaligus yakni jabatan eselon III yang defenitif dan jabatan eselon II yang ditunjuk.

” Kita ini sama-sama membangun BU, saya tidak suka kamu mengutak-atik masalah TPP ini. Dari mana kata-kata dan ide mengangkat soal TPP ini. Namun yang jelas, coba baca perbup. Jabatan plt dapat menerima TPP eselon II, namun harus memilih salah satu,” bebernya.

Kendati demikian, ada yang aneh pada pengungkapan Kepala BKP-SDM yang hanya mengacu pada aturan perbup. Sementara, dibawah perbup ternyata ada turunan Surat keputusan Bupati BU terkait pemberian TPP. Yakni Surat Keputusan Bupati BU dengan Nomor 800/343/BKPSDM/2017 dan SK Bupati Nomor 800/7/BKPSDM/2018 tentang Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Disebutkan dalam Diktum Kedua, bahwa TPP sebagaimana dimaksud, diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab BU, ditetapkan berdasarkan eselon jabatan yang besarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini.

Ini disampaikan oleh Pakar Hukum dilingkungan Pemkab BU, Andi Daniel, SH, MH yang menyatakan dengan tegas, bahwa dirinya sudah mengetahui pemberian TPP kepada Plt yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Maka itu, ia menegaskan, Plt eselon III yang menerima tunjangan TPP eselon II wajib melakukan pengembalian. Mengingat, apa yang sudah tertuang didalam Perbup dan turunannya SK Bupati BU, bahwa pemberian TPP hanya berlaku sesuai dengan eselonering.

” Benar didalam Perbup pada pasal 8 memperbolehkan, namun tidak disebutkan eselon yang dimaksud alias kurang jelas. Nah larangan Plt Menerima TPP eselon II itu ditegaskan pada SK Bupati, yang berbunyi pemberian TPP harus sesuai dengan eselonering defenitif bukan Plt yang jabatannya tanpa pelantikan melainkan hanya penunjukan,” tegas Andi

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment