RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait tuntutan masyarakat desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, yang meminta pemecatan atau pemberhentian oknum Kades Sahirman, yang diduga telah melakukan perbuatan amoral, terhadap warganya sendiri berinisial No. Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Sudarman, menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kades, sudha di meja Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan belum turun.
“SK Pemberhentian sudah di meja Bupati, namun belum diteken dan diturunkan ke kita,” ujar Sudarman.
Sejauh ini, Sudarman menegaskan pihaknya masih menunggu SK Pemberhentian tersebut, untuk kembali memposisikan siapa yang akan menduduka jabatan Penjabat Kades di desa tersebut. Untuk penjabat Kades sendiri nanti, akan diambil dari ASN Bengkulu Utara yang bertugas di Kecamatan Air Padang.
“Kita hanya menunggu SK pemberhentian itu saja lagi, kalau sudah turun, kita tinggal menentukan dan mempersiapkan pelantikan untuk penjabat Kades Tanjung Aur, agar roda pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” demikian Sudarman.
Ketua BPD Tanjung Aur Kecamatan Air Padang BU, Kanto yang dikonfirmasi mengaku telah melayangkan surat hasil musyawarah besar di desa untuk meminta Bupati BU segera memberhentikan Sahirman dari jabatannya sebagai Kades.
“Iya pak, surat hasil musyawarah sudah kita kirim ke Bupati BU. Saat ini, masyarakat hanya tinggal menunggu realisasi dari Bupati BU, sembari mempersiapkan ritual cuci kampung atau yang terburuknya,” singkat Kanto.
Baca berita terkait :
Oknum Kades Tanjung Aur, Dikenakan Cuci Kampung Denda Adat 72 Juta
Ternyata, Oknum Kades Tanjung Aur Yang Diduga Selingkuh Telah Resmi Mengundurkan Diri
Minta Pecat Oknum Kades Selingkuhi Warganya, BPD Tanjung Aur Sampaikan Ke Bupati Bengkulu Utara
Laporan : Redaksi

