SK Diskominfo Bengkulu Utara, Belum Ditindaklanjuti Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Lagi-lagi, Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara terkesan abai atas permasalahan, yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Terlebih, permasalahan terkait regulasi hukum atau produk hukum, yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, yang disinyalir tanpa melalui analisa hukum bagian hukum Setdakab Bengkulu Utara.

Ini terlihat, ketika awak media mempertanyakan kepada Usman Wahid Siregar, SH selaku Kabag Hukum Setdakab BU, yang mana dirinya hanya menjawab tidak tahu.

“Saya belum tahu seperti apa kelanjutannya, karena masih disibukkan dengan RAPBD Tahun 2020 ini,” ujar Usman.

Disinggung lebih jauh, atas rencana pihak Asisten dan Sekda Bengkulu Utara bersama dengan Diskominfo Bengkulu Utara, yang berencana melibatkan pihak Bagian Hukum Setdakab BU untuk membahas analisis produk hukum Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa, Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang diduga menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an.

Ia pun lagi-lagi menjawab belum tahu, dan belum ada perintah atas hal tersebut. Padahal, ini merupakan kewenangan pihak Bagian Hukum Setdakab BU, untuk menindaklanjuti adanya permasalahan regulasi hukum yang terkesan cacat hukum.

“Nantilah, coba saya tanyakan ke pak Asisten. Sebenarnya kalau soal itu, tergantung pemrakarsa produk hukum itu, bukannya kami yang harus menindaklanjuti. Kalau produk hukum itu tidak di pakai, semestinya ada tindakan apakah akan ditutup atau dievaluasi,” tutupnya sembari meninggalkan awak media di kantor DPRD BU.

Laporan : redaksi

Related posts

Leave a Comment