Miris, Dikonfirmasi Soal Intruksi Presiden Larangan Membuat Peraturan, Bagian Hukum Jawab Tidak Tahu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dalam pembukaan Rakornas beberapa waktu lalu, mengeluarkan ultimatum tegas yang disampaikan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana Ultimatum tersebut yakni larangan membuat aturan Perda, Pergub, Perbup hingga Perwali. Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11) lalu.

Yang mana alasan Presiden, Indonesia ini bukan negara peraturan, sehingga ultimatum tersebut ia sampaikan sebagai peringatan. Namun ironisnya, Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara Usman Wahid Siregar ketika diminta tanggapan atas ultimatum Presiden tersebut, justru hanya menjawab tidak tahu.

“Saya belum tahu tentang adanya larangan tersebut dari Presiden Jokowi. Untuk itu, saya belum bisa kasih statemen atas masalah tersebut,” ujarnya.

Ucapan “Tidak Tahu” seorang ASN, yang diamanahkan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an pada jabatan Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, sangat-sangat disayangkan. Bagaimana tidak, sejatinya seorang kepala bagian hukum itu semestinya dapat update terhadap aturan dan serta intruksi terbaru, agar dapat memperingatkan atau mengingatkan dan menghimbau bupati untuk tidak salah dalam mengambil kebijakan. Apa yang dijawab oleh seorang Usman Wahid Siregar, SH, sangat-sangat bertolak belakang dengan visi dan misi bupati.

Hal ini pun terbukti, banyaknya aturan mulai Perbup hingga SK Bupati yang disinyalir salah kebijakan. Seperti, SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang diduga menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an. Kemudian, Peraturan Bupati Bengkulu Utara yang diturunkan ke SK Bupati terkait, insentif pemungut pajak. Ini juga, disinyalir, salahi kebijakan yang terkesan justru hanya menguntungkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara, para pemungut pajak sendiri terutama yang berada di desa, justru tidka mendapatkan insentif sepeser pun.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment