RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pasca dikeluarkannya dua surat yang menjadi surat pusaka bagi Yayasan Ratu Samban (YRS) oleh pihak Kopertis Wilayah II Palembang, yakni surat nomor : 5222 / K2 / KL / 2017 yang ditujukan kepada Ketua YRS dan surat nomor : 5223 / K2 / KL / 2017 yang ditujukan kepada Bupati BU. Pihak YRS, akan mengambil sikap dengan mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), terkait dana yang sudah dikucurkan kepada Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSA), yang diyakini Pemkab dan yang mengacu pada surat kopertis ilegal, dengan nomor : 2165 / K2 / KL / 2017 tertanggal 10 Juli 2017, ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE.
” Iya, ada kemungkinan kita akan mempertanyakan ke Pemkab, menyikapi dana yang sudah dikucurkannya ke YRSA, yang hingga saat ini tidak terkelola dengan baik untuk memberikan hak para karyawan dan tenaga pengajar di Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur, terlebih lagi dasar acuannya ilegal. Namun, masih akan melalui pengkajian yang akan diputuskan bersama. Selain itu juga, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melalui langkah hukum terhadap indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati BU Ir. Mi’an dalam hal menguntungkan kroninya, yakni YRSA yang diketuai Syafrianto Daud yang diketahui sebagai tim sukses Bupati BU dalam Pilkada Bupati,” kata Novriandi selaku Sekretaris YRS kepada awak media.

Andi sangat mengapresiasi penuh, sikap Kopertis Wilayah II Palembang yang mengeluarkan dua surat menyatakan dengan tegas surat Kopertis YRSA ilegal, serta mementahkan dan bakal membawa ke masalah hukum, kebijakan Bupati dan pihak YRSA yang mengelola dana milik negara, bukan pada tempatnya. Dijelaskannya, penggelontoran dana beasiswa dan hibah untuk Unras yang dalam hal ini untuk kepentingan dunia pendidikan di BU ini, tidak sesuai pada tempatnya, yang mana Pemkab telah mengangkangi Permen Nomor 14 Tahun 2016 pasal 7 Ayat 2 poin a yang berbunyi, Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6, harus terdaftar di kemenkumham selama 3 tahun. Sementara, fakta YRSA apakah kemenkumhamnya sudah 3 tahun?.
” Saya berani mengatakan ini, atas dasar jumpa pers yang telah dilakukan oleh pihak Pemkab BU, yang meyakini bahwa yayasan yang diakuinya dengan bermodalkan surat kopertis yang ditandatangani oleh Sobri, SE, adalah YRSA. Hal ini jelas akan menjadi masalah hukum, terlebih lagi pengucuran dana yang dilakukan oleh pihak Pemkab BU, tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2017, yang telah disahkan oleh DPRD BU, diverifikasi Gubernur dan disahkan oleh pihak Kementrian,” tandasnya.
Laporan : Effendy

