Polisi Resmi Terima Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Ketua Panwaslucam
Julisti : Anda Dilecehkan, Jangan Takut, Laporkan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Rabu (8/8), pihak Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara (BU) resmi terima pengaduan dugaan pencabulan, dengan korbannya Ln (20) yang melibatkan oknum Ketua Panwaslucam di BU. Pengaduan ini disampaikan langsung pada pukul 11.30 WIB, yang langsung dilakukan pemeriksaan selama 4 jam lebih.

Baca berita terkait :

https://rubriknews.com/corengi-lembaga-oknum-ketua-panwaslucam-ngaku-ke-atasan-dugaan-cabul-ada-unsur-dendam/

https://rubriknews.com/dituding-ngajak-bobok-bareng-berikut-bantahan-oknum-ketua-panwaslucam/

https://rubriknews.com/sst-dituding-lakukan-pelecehan-seksual-oknum-ketua-panwascam-akan-dipolisikan/

Pantauan awak media dilapangan, korban mendatangi Mapolres BU langsung mendapatkan pengawalan dari dua orang yang berasal dari kuasa hukumnya Julisti Anwar, SH. Selama pemeriksaan, terlihat korban berurai air mata dihadapan penyidik sembari mengungkapkan satu persatu apa yang telah dialaminya selama menjadi bawahan oknmum Ketua Panwaslucam berinisial Iw. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB, terlihat wajah dari korban masih basah dengan tetesan air mata, dengan mata yang membengkak. Ketika akan dikonfirmasi awak media, sayangnya pihak kuasa hukum korban menyatakan korban saat ini belum dapat dimintai keterangan terkait laporan resmi hari ini, dan meminta agar awak media memaklumi hal tersebut.

Namun ketika diberikan pertanyaak kepada kuasa hukumnya, Julisti menerangkan untuk langkah hari ini (Rabu,red) pihaknya sudah resmi menyampaikan laporan, dimana kliennya telah menjalani pemeriksaan yang cukup melelahkan. Untuk kedepan, pihaknya akan segera melayangkan tembusan dari laporannya ke pihak terkait lainnya, mulai dari Pemerintah Daerah BU, mengingat terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Perlindingan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten BU.

” Pertama kita akan menembuskan laporan resmi ini ke pihak Pemkab BU,” ujar Julisti

Kemudian laporan ini juga akan ditembuskan ke berbagai pihak, mulai dari Panwaslu Kabupaten, hingga Bawaslu RI. Selain itu, laporan ini akan ditembuskan ke Perlindungan Perempuan dan Anak di pusat. Kemudian, pihaknya akan menembuskan laporan ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, untuk memastikan laporan ini dapat ditindaklanjuti pihaknya juga akan menembuskan ke Ombudsman. Lebih jauh sambungnya dalam menyikapi kasus ini, Julisti menerangkan kondisi ini sudah menjadi salah satu penyakit sosial di lingkungan masyarakat yang harus segera diberantas.

” Julisti berharap atas kasus pelecehan seksual kali ini yang mana di dalam kitab Undang-undang pidana pada apsal 289 hingga 296 menyebutkan ini termasuk dalam tindakan perbuatan cabul, maka kaum wanita dihimbau agar bisa lebih waspada dalam menjaga diri. Dalam hal ini, ia juga meminta aparat hukum bisa lebih serius menangani masalah pelecehan seksual terlebih atas kasus yang saat ini ditanganinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres BU AKBP Ariefaldi, Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Jufri, S.Ik ketika dikonfirmasi atas laporan resmi pihak korban pelecehan seksual alias perbuatan cabul, tidak menampik bahwa pihak telah menerima laporan tersebut. Namun demikian, untuk saat ini laporan dari kuasa hukum korban masih berstatus pengaduan yang akan dipelajari terlebih dahulu.

” Iya kita sudah menerima laporan pengaduan korban, dan kasus ini akan segera ditindaklanjuti,” singkatnya.

 

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment