RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Arga Makmur berinisial Iw, Senin (6/8) akan dipolisikan oleh salah satu mantan stafnya di kantor Panwaslucam Arga Makmur berinisial Ln. Tidak tanggung-tanggung, Iw akan dipolisikan bukan karena melakukan pelanggaran dalam melakukan pengawasan Pemilu, melainkan dituding telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap Ln, yang menyebabkan Ln tertekan dan mengundurkan diri sebagai staf di kantor Panwaslucam tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukumnya Ln yakni Julisti Anwar, SH yang sengaja mendampingi Ln mendatangi Mapolres BU guna berkonsultasi untuk membuat pengaduan resmi atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh mantan atasan kliennya tersebut. Julisti sangat menyayangkan perbuatan seorang unsur pimpinan di lingkungan panitia penyelenggara pemilu, yang semestinya tidak terjadi.
” Iya pengaduan resmi akan segera kami buat, saat ini kami tengah menyusun laporan sesuai dengan petunjuk Kasat Reskrim Polres BU,” ujar Julisti.
Julisti menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah mendapatkan seluruh pengakuan Ln beserta bukti pesan singkat yang dinilai akan memberatkan Iw selaku mantan atasannya tersebut, yang telah dinilai melecehkan kaum perempuan. Dalam keterangannya, kejadian ini terjadi pada bulan Ramadhan dimana kliennya kerap kali mendapatkan tekanan atas kesilapan yang ia lakukan yakni telah menyimpan ponsel milik terlapor. Tekanan yang dimaksud, kliennya merasa ketakutan lantaran terlapor selalu mengancam akan meneruskan laporannya di Kepolisian atas tudingan aksi pencurian ponsel. Ketakutan kliennya ini dimanfaatkan oleh terlapor diduga untuk mendapatkan hasrat birahi, dimana terlapor kerap melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pria yang sudah beristri kepada seorang wanita yang masih lajang. Selain itu, perlakuannya juga terhadap kliennya tidak sampai disitu, dari pengakuan Ln terlapor pernah memeluk dan mencium kliennya dan lebih parahnya mengajak kliennya untuk bobok bareng. Hal ini jelas ditolak kliennya, dan tidak terima dengan kejadian ini kliennya memilih untuk melaporkan aksi Iw ke Mapolres BU.
” Kita sebagai kuasa hukumnya jelas akan membantu penuh atas kasus ini, mengingat yang menjadi terlapor ini selain orang yang cukup dikenal di masyarakat sebagai Ketua Panwaslucam juga sebagai oknum PNS yang ternyata berdinas di Dinas PPPA Kabupaten BU, yang tidak sepantasnya mengumbar perbuatan seperti itu. Disinipun kita baru akan mengajukan pengaduan, terlepas seperti apa prosesnya akan kita ikuti dan kawal terus,” imbuhnya.
Selain itu, Julisti juga akan menambahkan deretan laporan kejadian ini secara kelembagaan akan disampaikan scratch berjenjang mulai dari Panwaskab tembusan sampai Bawaslu Provinsi Bengkulu hingga Bawaslu RI, karena ini terkait terlapor merupakan oknum Ketua Panwaslucam dan bawahannya. Menurutnya, tidak semestinya kinerja panwas itu dikotori oleh perbuatan seperti ini.
” Selesai urusan di Kepolisian nanti untuk pengaduan, selanjutnya kita akan meneruskan laporan ini secara kelembagaan yang akan disampaikan hingga Bawaslu RI,” tandasnya.
Sementara itu, ketika awak media langsung konfirmasi dengan yang bersangkutan yakni Ln, ia pun tidak membantah semua apa yang dijelaskan oleh kuasa hukumnya. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan jalur hukum, karena menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh mantan atasannya tersebut sudah diluar batas dan ia tidak terima dengan aksi tersebut.
” Dia (Iw,red) sudah kurang ajar sekali sama saya, dan saya tidak terima itu dan saya sengaja keluar mengundurkan diri sebagai staf kantor Panwaslucam BU lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan dan ancaman yang dilontarkan kepada saya,” singkatnya.
Disisi lain, Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik ketika dikonfirmasi hal tersebut, belum dapat berkomentar banyak. Mengingat dikatakan Kasat, untuk pengaduan resmi secara laporan pihaknya belum menerima, sementara ia mengakui jika hari ini ia menerima semacam konsultasi atas tindakan dugaan pelecehan seksual. Ia pun menyarankan kepada kuasa hukum tersebut, agar bersama korbannya untuk mmebuat laporan resmi yang akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
” Kami belum terima laporan resmi, tadi baru konsultasi dari korban bersama dengan kuasa hukumnya. Saya pun menyarankan jika memang kejadian ini benar terjadi, agar segera dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti segera,” imbuhnya.
Artikel terkait :
https://rubriknews.com/panwaslu-bu-akan-fokus-awasi-dua-kemungkinan-kecurangan-bacaleg-ini/
Laporan : Redaksi