Panwaslu BU Akan Fokus Awasi Dua Kemungkinan Kecurangan Bacaleg Ini

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menghadapi tahun politik 2019 mendatang, tidak akan mau kecolongan lagi. Dimana pihak Panwaslu BU akan fokus awasi dua kemungkinan kecurangan bacaleg, yang pengawasannya sudah dimulai sejak dibukanya pengumuman pendaftaran Bacaleg 2019 untuk wilayah Kabupaten BU. Hal ini ditegaskan oleh Divisi komisioner bagian penindakan pelanggaran Panwaslu BU, Tugiran, S.Pd.

Baca : https://rubriknews.com/minat-jadi-dprd-kpud-bu-umumkan-pendaftaran-bacaleg-telah-dibuka/

” Untuk kedepan kami akan melakukan pengawasan secara selektif dan secermat mungkin, dimana kami tidak mau adanya terjadi kecurangan dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 nanti,” ujarnya.

Tugiran menjelaskan, dua kemungkinan pelanggaran yang dimaksud diantaranya, adanya masyarakat yang dengan sengaja mengajukan pendaftaran bacaleg dengan menggunakan dokumen palsu. Kemudian selanjutnya, pengawasan akan lebih peka atas dugaan suap, yang mana setiap Partai Politik (Parpol) dilarang dengan sengaja maupun tidak sengaja menerima suap terhadap penyeleksian Bacaleg di internal parpol. Hal ini sengaja menjadi titik fokus pihak Panwaslu BU lebih jauh Tugiran menjelaskan, lantaran pelanggaran terhadap kedua kemungkinan kecurangan ini sangat fatal dan sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 72 Juta.

” Kami tidak mau berandai-andai. Jika ditemukan pelanggaran ini, kami akan segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, pelanggaran ini akan langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” tegasnya.

Baca juga : https://rubriknews.com/hari-ketiga-pendaftaran-bacaleg-kpud-masih-sunyi/

Sejauh ini, usaha yang sudah dilakukan oleh pihak Panwaslu BU untuk meminimalisir adanya kemungkinan hal tersebut, sambung Tugiran dihadapan RubriKNews.com. Selain telah membentuk tim pengawasan langsung yang terdiri dari 3 orang, dengan menempati pos di tempat pendaftaran Bacaleg di KPUD BU, juga pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Himbauan kepada seluruh Ketua DPC/DPD Partai Politik se- Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam edaran himbauan tersebut, pihak Panwaslu BU menghimbau agar setiap Parpol segera melaksanakan pengajuan pendaftaran daftar bacaleg 2019 ke KPUD BU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni pendaftaran telah dibuka KPUD BU mulai dari tanggal 4 dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang.

Sambung Kutipan Ke Halaman selanjutnya —->

Related posts

Leave a Comment