RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dibongkarnya, kesalahan fatal pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara oleh Komisi I DPRD Bengkulu Utara, atas masih tercantumnya anggaran 7 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dispendik, di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispendik BU. Berdampak, dapat menimbulkan Kerugian Negara (KN), jika ini terealisasi.
Baca :
Penghapusan UPTD Dispendik Bengkulu Utara, Terancam Timbulkan KN
Namun hal tersebut, dibantah Eks Kepala Dispendik BU Margono, yang menegaskan. Dana untuk 7 UPTD yang tercantum itu, tidak direalisasikan.
“Kami sadar, jika 7 UPTD sudah dihapuskan, sejak akhir tahun 2017. Namun, terkait dana yang tercantum di dalam DPA untuk 7 UPTD ini, tidak kami cairkan alias tidak terserap. Dan dana tersebut, kembali ke silpa,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, kerugian negara itu akan timbul, jika dana untuk 7 UPTD itu digunakan. Pihaknya pun mengetahui akan hal tersebut, makanya dana itu tidak dicairkan, meskipun dispendik mengganti nomenklatur di UPTD menjadi Koordinator Wilayah, yang hanya dijabat ASN fungsional.
Disinggung, masih tercantumnya nama UPTD di DPA merupakan kesalahan, karena adanya keteledoran pihak Dispendik, yang masih memasukkan pengajuan atas anggraan 7 UPTD, sementara UPTD tersebut telah dihapuskan, Margono pun enggan untuk menjawab itu.
“Kalau itu, saya no comment. Namun yang pasti, dana UPTD itu, tidak kami gunakan dan menjadi silpa,” tandasnya.
Sayangnya, menanggapi hal ini, pihak Komisi I DPRD BU Pitra Martin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menegaskan, itu sudah diperbaiki. Dan tercantumnya, anggaran UPTD di DPA Dispendik 2018 dan 2019, telah diakui menjadi kesalahan. Sehingga, permasalahan ini sudah tidak ada problem lagi.
“Sudah diakui tercantumnya anggaran UPTD itu di DPA merupakan kesalahan teknis, dan mereka mengaku kalau dana yang tercantum di DPA tahun 2019 tersebut, tidak digunakan alias direalisasikan kembali ke silpa,” singkatnya.
Laporan : Redaksi

