RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dibongkarnya, kesalahan fatal pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara oleh Komisi I DPRD Bengkulu Utara, atas masih tercantumnya anggaran 7 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dispendik, di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispendik BU. Berdampak, dapat menimbulkan Kerugian Negara (KN), jika ini terealisasi. Baca : Penghapusan UPTD Dispendik Bengkulu Utara, Terancam Timbulkan KN Namun hal tersebut, dibantah Eks Kepala Dispendik BU Margono, yang menegaskan. Dana untuk 7 UPTD yang tercantum itu, tidak direalisasikan. “Kami sadar, jika 7 UPTD sudah dihapuskan, sejak akhir tahun 2017.…
Read More