RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ironis, kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang melibatkan putra Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, yang ditangani oleh pihak Bawaslu Bengkulu Utara, dan juga Gakkumdu Bengkulu Utara terhenti.
Baca : Tempo Dua Hari, Bawaslu Bengkulu Utara Periksa 2 Kasus Pelanggaran Kampanye
Dimana, kasus ini dianggap sudah tuntas dengan memutuskan, perkara tersebut ditutup. Dengan dalih, perkara ini memiliki peristiwa hukum. Namun, tidak memenuhi unsur pidana umum untuk ditingkatkan.
Diketahui, proses lidik dugaan perkara ada Alat Peraga Kampanye (APK), di Rumdin Bupati Bengkulu Utara, dengan terlapor Bupati Bengkulu Utara, Mi, Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Utara, AP dan Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, WA, akhirnya tuntas oleh pihak Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara.
Baca juga : Kasus APK Putra Raja Bengkulu Utara, Terancam Kadaluarsa
Dalam konferensi pers, pada Kamis (28/2). Tugiran selaku Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu BU, membeberkan. Ditutupnya kasus ini, setelah pihaknya bersama dengan pihak Gakkumdu BU, telah mengambil keterangan, sedikitnya ada 5 orang saksi. Yang mana, dari keterangan 5 orang saksi tersebut disimpulkan, bahwa APK Caleg AP dibuat di rumah pribadi Caleg WA, untuk di pasang di wilayah Kecamatan Arma Jaya.
Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, mobil pick up warna merah dengan plat hitam itu, mampir ke Rumdin Bupati Bengkulu Utara, untuk mengambil sound sistem, yang sebelumnya digunakan di Rumdin tersebut.
“Ada peristiwa hukum, tetapi tidak memenuhi unsur pidana umum untuk ditingkatkan. Maka dari itu, perkara tersebut ditutup,” ujar Tugiran didampingi Jaksa dan dari pihak Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
APK Caleg DPRD Provinsi Hanya Numpang Lewat Di Rumdin Bupati
Tugiran menjelaskan, kesimpulan ini didapat setelah pihaknya menemukan fakta-fakta, dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Dimana diketahui, jika APK yang berada di rumah dinas bupati, hanya numpang lewat. Tidak ada aktivitas kampanye, serta keuntungan yang didapat dari peristiwa tersebut.
Tugiran menambahkan, dasar dari pada penghentian kasus ini, adalah bahwa dari unsur-unsur pidana terkait dengan penggunaan fasilitas negara itu, tidak terpenuhi. Ini mengacu, pada pasal 280 di poin a, bahwa peserta tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Dari devinisi kampanye inilah, yang dikembangkan oleh pihak Gakkumdu, apa yang dimaksud dengan kampanye. Bahwa kampanye adalah, mengajak dengan menyampaikan visi dan misi untuk memilih salah satu calon.
“Tidak ada aktifitas kampanye disana, hanya mampir mengambil sound sistem,” tandasnya.
Ormas LAKI BU, Akan Laporkan Bawaslu Ke DKPP
Menanggapi hal tersebut, Afrizal Karnaen selaku Sekretaris dari Organisasi masyarakat LAKI Bengkulu Utara, yang diketahui memiliki Sertifikat Pemantau Pemilu dari Bawaslu RI. Menyayangkan, keputusan yang diambil sentra Gakkumdu tersebut. Pasalnya, pihaknya menilai, penanganan kasus oleh pihak Gakkumdu ataupun Bawaslu BU dinilai tidak Profesional.
Bagaimana tidak, jika kasus sebesar ini saja bisa ditutup, dapat dipastikan kasus kecil lain untuk pelanggaran kampanye, dapat dipastikan tidak akan di tindaklanjuti hingga keputusan akhir, yakni sanksi.
Dengan demikian, ia memaparkan jika seperti ini fungsi Bawaslu, jelas tidak diperlukan. Mengingat, selaku pengawas, dinilai tidak bekerja secara profesional. Yang mana, untuk kasus APK putra Bupati BU ini, tidak adanya usaha dari pihak Bawaslu BU, untuk mencari saksi pakar hukum lain, baik dari akademisi maupun dari Kemenkumham.
“Kalau seperti ini, seluruh caleg dapat membuat pelanggaran. Karena, tidak akan ada tindak lanjut dari pihak Bawaslu. Dapat dipastikan, ini akan menimbulkan konflik, jika caleg lain melakukan kesalahan, justru kasus APK putra Bupati BU tidak ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
“Padahal, pihak Bawaslu mengaku sebelumnya, akan meminta tanggapan dari pihak pakar hukum dari akedemisi dan kemenkumham. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukan. Justru menggunakan keterangan saksi ahli, yang tidak memiliki kompetensi ahli,” bebernya..
Untuk mempertegas, tindak lanjut atas penutupan perkara APK, yang menjerat putra Bupati Bengkulu Utara tersebut. Pihaknya, akan melaporkan kinerja Bawaslu Bengkulu Utara ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dimana, dalam laporannya nanti, adanya indikasi kurang profesionalnya pihak Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu. Terlebih lagi, atas kasus-kasus lain, yang hingga saat ini diam, dan terkesan mengulur waktu, agar kasus yang ditangani kadaluarsa dengan sendirinya.
“Kami tidak akan tinggal diam, atas keputusan yang diambil menghentikan perkara APK Caleg DPRD Provinsi Bengkulu. Kami akan melaporkan, kinerja Bawaslu Bengkulu Utara, yang terkesan melindungi putra Kepala Daerah tersebut,” tandasnya.
Laporan : Redaksi

