Kantor ESDM Provinsi Didemo

BENGKULU – Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu di  Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (14/9) didemo. Sekelompok massa berjumlah 30 orang yang mengatasnamakan Koalisi Pemuda Rafflesia (Kopral) melakukan demo. Mereka memprotes Dinas ESDM yang telah menerbitkan izin usaha produksi penambangan galian C di Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Galian C tersebut milik PT Rizky Putra Bersaudara dengan luas 16 hektare yang sudah beroperasi sejak Februari 2017 lalu. Tak hanya meminta agar galian C tersebut ditutup, juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut  penambangan tersebut.  Serta mendesak agar Plt Gubernur Bengkulu mencopot Kepala Dinas ESDM provinsi Bengkulu dari jabatannya.

Sejumlah massa melakukan aksi mulai dari Simpang Lima dengan menggunakan satu unit mobil pick up serta kendaraan bermotor. Setiba di depan Kantor Dinas ESDM mereka langsung melakukan orasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan meminta agar galian c ilegal ditutup. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas ESDM dicopot. Serta memproses hukum pemilik galian C yang diduga illegal tersebut.

Aksi berlangsung sekitar 30 menit dan akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan kepolisian dan Satpol PP setelah perwakilan massa kalah adu dokumen dengan Dinas ESDM. Koordinator Lapangan, Iksanudin mengatakan proses penerbitan izin penambangan itu diduga tidak sesuai aturan. Dimana izin usaha produksi lebih dulu diterbitkan dari pada izin lingkungannya. Selain itu wilayah penambangan sudah melebihi 5 hektare.

Untuk itu pihaknya meminta agar aparat melakukan pengusutan dan Dinas ESDM dapat mencabut semua kegiatan dan izin yang dilakukan Pt Rizky tersebut. “Sekarang yang kami tuntut proses penerbitan izinya itu. Harusnya izin lingkungan dulu diterbitkan barulah izin usaha produksi. Untuk itu kami meminta agar aparat dan Plt Gubernur Bengkulu mencopot dan memproses hukum Kepala Dinas ESDM yang sudah mengeluarkan izin tersebut. Sebab penambangan itu ditenggarai illegal,’’ jelasnya sembari berorasi di depan kantor Dinas ESDM kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu didampingi Kasi Pertambangan Didi Susanto mengatakan proses penerbitan izin galian C di Desa Padang Leban itu sudah sesuai aturan. Luas lahannya 16 hektare. Kemudian ESDM hanya mengeluarkan izin usaha produksi setelah adanya izin lingkungan serta kajian dari Balai Wilayah Sungai.

“Aspirasi mereka tetap akan kami tampung. Kami akan cek ke lapangan lagi. Masa berlaku IUP tersebut hanya 3 tahun. Ketika ada pelanggaran jelas akan dilakukan evaluasi,’’  jelasnya. Diakui Ahyan, saat ini pihaknya sudah mendata ada 160 IUP galian C di 10 Kabupaten di Bengkulu yang terdaftar secara legal. Rinciannya di wilayah Bengkulu Selatan ada 6 titik, Benteng 8 titik dan Kaur 16 titik. Kemudian juga di Kepahiang 3 titik, Lebong 10 titik dan Mukomuko 29 titik. Ditambah Rejang Lebong 15 titik dan Seluma 12 titik.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka seluruh perizinan yang berkaitan dengan penambangan sudah kewenangan Pemprov. Sehingga sejak tahun 2016 sudah tidak lagi dikelola atau kewenangan Kabupaten/kota. Untuk itu baik itu penambangan batu bara atau pasir besi dan galian C juga akan benar-benar dilakukan penertiban,’’ pungkasnya.

Related posts

Leave a Comment