Begini Kronologis Proses Pemindahan Napi Teroris

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Befri Rahmawan Nor Cahyono, merupakan Narapidana (Napi) perkara teroris, yang dibekuk pada bulan Juni 2016 lalu. Ia ditangkap oleh Densus 88 anti teror Mabes Polri, di kontrakannya Jalan Kalianda Surabaya Provinsi Jawa Timur, lantaran pelaku yang menyiapkan bahan peledak dan sebagai eksekutor penyerangan pengeboman di 4 TKP yang berbeda, yakni pengeboman Pos Pol Jalan Darmo, Pos Pol Basuki Rahmat, Pos Taman Bungkul Surabaya dan Polres Tanjung Perak, yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 4 Tahun penjara.

Data yang berhasil dihimpun, Befri Rahmawan Nor Cahyo bin Turadji alias Jefri ini, saat ditangkap oleh Densus 88 dari tangannya didapatkan Barang Bukti (BB) 20 bom rakitan setengah jadi, serta bahan kimia pembuat bom seberat 6 Kg.

Napi ini dipindahkan pada hari Jum’at (15/9) yang berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, yang merupakan Cabang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dipindahkan ke Lapas Kelas II B Arga Makmur Bengkulu Utara. Diketahui keberangkatan dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 636 dan mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada pukul 10.00 WIB, yang kemudian rombongan dengan pengawalan ekstra ketat dari Densus 88 anti teror, petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan petugas dari Kejaksaan RI, serta dibantu oleh personil Mapolda Bengkulu dan Mapolres Bengkulu Utara. Rombongan, meluncur ke Lapas Arga Makmur menggunakan dua unit kendaraan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan nopol kendaraan B 1278 KKY dan BD 1820 JR.

Petugas TNI Polri didampingi petugas Lapas Arga Makmur, saat melakukan pemeriksaan

Setibanya di Lapas Kelas IIb Arga Makmur, Napi teroris ini mendapatkan pemeriksaan khusus dan ekstra ketat, mulai dari seluruh bagian tubuh termasuk kesehatannya, hingga terhadap barang bawaannya dari Rutan Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kalapas Kelas IIb Arga Makmur Edi Wahyu Nugroho, Bc.Ip kepada awak media yang menuturkan. Pihaknya tetap menjalani Standard Operating Procedure (SOP) yang memberlakukan pemeriksaan mulai dari tahab pemeriksaan badan, barang serta administrasi.

” Setelah melalui pemeriksaan, dan Napi ini ditempatkan di lokasi kamar khusus, petugas khusus juga disiapkan selama masa hukuman,” singkatnya.

 

 

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment