Begini Kronologis Proses Pemindahan Napi Teroris

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Befri Rahmawan Nor Cahyono, merupakan Narapidana (Napi) perkara teroris, yang dibekuk pada bulan Juni 2016 lalu. Ia ditangkap oleh Densus 88 anti teror Mabes Polri, di kontrakannya Jalan Kalianda Surabaya Provinsi Jawa Timur, lantaran pelaku yang menyiapkan bahan peledak dan sebagai eksekutor penyerangan pengeboman di 4 TKP yang berbeda, yakni pengeboman Pos Pol Jalan Darmo, Pos Pol Basuki Rahmat, Pos Taman Bungkul Surabaya dan Polres Tanjung Perak, yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 4 Tahun penjara. Data yang berhasil dihimpun, Befri Rahmawan Nor…

Read More

Dipindah Ke Lapas Tidak Standar, Napi Teroris Tempati Sel Dahlia

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah tiba di Lapas Kelas IIb Arga Makmur, Befri Rahmawan Nor Cahyono bin Turaji alias Jefri Narapidana (Napi) perkara teroris yang telah divonis 4 tahun penjara berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 14 Maret 2017 lalu, langsung mendapatkan perlakuan khusus terlebih lagi penempatan sel pun ditempat yang khusus, dimana ia menempati satu sel khusus sendiri. Ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIb Arga Makmur Edi Wahyu Nugroho, Bc. Ip kepada awak media, yang menuturkan. Setibanya Napi ini, pihaknya tidak membedakan perlakuan kepada…

Read More