RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah tiba di Lapas Kelas IIb Arga Makmur, Befri Rahmawan Nor Cahyono bin Turaji alias Jefri Narapidana (Napi) perkara teroris yang telah divonis 4 tahun penjara berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 14 Maret 2017 lalu, langsung mendapatkan perlakuan khusus terlebih lagi penempatan sel pun ditempat yang khusus, dimana ia menempati satu sel khusus sendiri.
Ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIb Arga Makmur Edi Wahyu Nugroho, Bc. Ip kepada awak media, yang menuturkan. Setibanya Napi ini, pihaknya tidak membedakan perlakuan kepada seluruh napi penghuni lapas ini. Namun untuk yang satu ini, meski penangkapannya napi ini belum sempat melancarkan aksinya, tetap saja tempat yang akan ditempatinya akan dikhususkan, serta dibawah pengawasan ekstra khusus oleh komandan lingkungan.
” Iya benar, meski kita tidak membedakan napi penghuni lapas ini. Namun untuk yang satu ini, berdasarkan kasus yang telah divonis oleh pengadilan, merupakan kejahatan khusus, sehingga perlakuan terhadap Napi ini pun dilakukan secara khusus,” ungkapnya.
Tampak Napi Teroris (Kenakan selendang) tiba di lapas Arga Makmur dengan pengawasan khusus
Wahyu menerangkan, kronologis sehingga Lapas yang ia pimpin diberikan amanah untuk membina salah satu Napi perkara teroris ini. Berdasarkan Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Nomor : PAS7.UM.01.01-98 tanggal 23 Agustus 2017, yang mana Lapas Kelas IIb Arga Makmur diberitahukan atas pemindahan 1 orang Napi perkara teroris. Ia pun mengakui cukup terkejut dengan arahan dan perintah ini, mengingat standar Lapas ini belum layak untuk membina Napi sekelas Teroris, lantaran belum adanya blok khusus untuk ditempati napi dengan perkara khusus seperti ini. Sel yang akan ditempatinya, yakni Blok D Kamar 3 Dahlia yang merupakan kamar eks Tahanan Pendamping (Tamping).
” Meski belum memiliki kamar khusus, kami tidak bisa berbuat banyak. tetap saja, Napi ini diperlakukan khusus, sehingga satu kamar Napi yang biasa ditempati oleh 10 orang, dikosongkan untuk diisi oleh Napi teroris ini, yang mana disertai dengan pengamanan dan pengawasan ekstra ketat,” tandasnya.