Izin Tempat Hiburan Malam Kadaluarsa, Pesangrahan Pemda Ditutup Paksa

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Minggu dini hari (26/8), Polres Bengkulu Utara yang menggelar razia, menutup paksa pesangrahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang berada di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU. Menariknya, diketahui penutupan paksa ini lantaran Pesangrahan Pemda ini menjadi tempat hiburan malam yang tidak lagi memiliki izin resmi alias izin kadaluarsa.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Dikatakan Jufri, penutupan pesangrahan milik Pemda BU yang diketahui telah dijadikan tempat hiburan malam ini sengaja ditutup lantaran sudah tidak lagi memiliki izin resmi, dimana izin operasional dari tempat ini sudah kadaluarsa.

” Benar, Minggu dinihari kita melakukan razia resmi ke tempat-tempat hiburan malam, selain merazia penghuni tempat hiburan malam, juga memastikan izin operasional tempat hiburan malam. Alhasil, pesangrahan milik Pemda BU di Kemumu yang saat ini memiliki hall tempat hiburan malam sudah tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi, sehingga terpaksa kita tutup,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) sudah mengingatkan dan memberikan toleransi kepada pihak pengelola agar mengurus seluruh perizinan untuk usaha yang menggunakan fasilitas negara tersebut. Namun hingga pihaknya krosscek kembali perizinan setiap tempat hiburan malam, usaha hiburan malam ini tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi warning pihaknya. Padahal, setiap kegiatan terlebih lagi itu yang dilakukan pada malam hari merupakan kewajiban untuk memiliki seluruh izin, mengingat dampak dari pelaksanaan kegiatan dimalam hari memiliki resiko yang cukup besar.

” Kita tidak pernah mempersulit masyarakat untuk mengadakan kegiatan dimalam hari, namun sudah menjadi aturannya agar setiap kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari memiliki izin. Hal ini sengaja pertegas, karena jika terjadi sesuatu pada kegiatan malam, merupakan tanggungjawab pihak Kepolisian dalam hal menjaga Kamtibmas. Dengan tidak adanya izin untuk tempat hiburan malam, kami dengan tegas akan menutup paksa hingga memiliki perizinan yang jelas,” imbuhnya.

Laporan : redaksi

Related posts

Leave a Comment