RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Minggu dini hari (26/8), Polres Bengkulu Utara yang menggelar razia, menutup paksa pesangrahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang berada di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU. Menariknya, diketahui penutupan paksa ini lantaran Pesangrahan Pemda ini menjadi tempat hiburan malam yang tidak lagi memiliki izin resmi alias izin kadaluarsa. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Dikatakan Jufri, penutupan pesangrahan milik Pemda BU yang diketahui telah dijadikan tempat hiburan malam ini…
Read More