Diduga Miliki Lahan Pulau 2, Mantan Bupati Kepahyang Diperiksa Polres Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait pengusutan kepemilikan lahan pulau dua, dimana pulau dua merupakan aset milik pemerintah. Mantan Bupati Kepahyang Bando C Amin beserta istri Warga Negara Asing (WNA) bernama Lily Levick menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Utara.

Hal ini diketahui, setelah dilakukannya pengecekan dan mengumpulkan data langsung di Pulau Dua Kecamatan Enggano, Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan terhadap terduga pemilik lahan sekaligus bangunan yang berada di Pulau Dua, Kecamatan Enggano, tersebut. Pemeriksaan sendiri, dilakukan di ruang Tipidter Mapolres BU, Kamis (3/10).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik membenarkan pemeriksaan tersebut. Dikatakannya, pihaknya akan terus mengusut kasus penjualan lahan pulau dua yang sejatinya tidak boleh dikuasai secara pribadi, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan lainnya.

“Kita akan terus mengusut kasus penjualan lahan pulau dua, yang seharusnya tidak boleh dikuasi secara pribadi, dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan lainnya,” singkat Jery

Menariknya, pada pemeriksaan tersebut pemilik serta Rektor Universitas Dehasen Bengkulu ini, bersama istri Warga Negara Asing (WNA) bernama Lily Levick membenarkan keterangan pihak penyidik.

Kendati demikian, ia membantah keras memiliki lahan, sekaligus bangunan semi permanen, yang berada di Pulau Dua Enggano. Dirinya mengklaim, hingga saat ini tidak mengetahui lokasi tanah, sekaligus bangunan semi permanen yang berada di pulau dua tersebut.

“Hingga saat ini, kita tidak mengetahui di mana lokasi tanah sekaligus bangunan semi permanen itu,” singkat Bando.

Namun anehnya, pernyataan mantan Bupati Kepahiang 2 Periode tersebut, berbanding terbalik dengan data hasil berita acara klarifikasi penjualan lahan, yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Enggano pada tanggal 13 September lalu. Dari keterangan beberapa tokoh masyarakat setempat, yang menyatakan Bando Amin turut memiliki lahan sejak 2015 lalu, dengan lahan seluas setengah hektare, yang diperoleh hasil pembelian dari Zulkifli Kaharuba senilai Rp 5 juta rupiah.

Sebelum meninggalkan Polres Bengkulu Utara, Bando Amin C Kader sempat memberikan pernyataan akan menghancurkan bangunan, yang diklaim Bando berasal dari hasil bantuan tersebut.

Laporan : Redaksi

Sumber : RadarBengkuluonline.com

Related posts

Leave a Comment