Bulan Puasa, ASN Wajib Penuhi 32,5 Jam Kerja Setiap Minggu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Memasuki bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, yang merupakan hari sakral bagi umat muslim. Pihak Kemenpan-RB pun, ikut mensakralkan bulan suci tersebut, dengan menegaskan, seluruh ASN selama bulan puasa tersebut, wajib memenuhi kewajiban jam kerja mencapai 32,50 Jam setiap minggunya. Hal ini ditegaskan, atas dasar Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019, tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.

Disebutkan dalam surat edaran ini, bahwasannya penyesuaian waktu jam kerja pada bulan Ramadhan, yang berubah dari hari biasa. Dimana, bagi instansi pemerintah pusat maupun di daerah, yang melaksanakan 5 hari kerja.

Untuk hari Senin hingga hari Kamis, ASN wajib masuk kerja mulai dari pukul 08.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB. Sementara hari Jum’at, ASN wajib masuk mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Dalam penegasan surat edaran ini, pada poin ketiga disebutkan. Bahwa setiap ASN wajib memenuhi jam kerja pada bulan ramadhan selama 32,50 jam setiap minggunya. Baik itu yang lima hari kerja, maupun 6 hari kerja. Meski demikian, ketentuan jam kerja ini tetap berdasarkan ketentuan masing-masing daerah, yang menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Kepala Dinas BKP-SDM BU Budi Setyo Budi Raharjo ketika dikonfirmasi, tidak menampik adanya edaran tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap akan mengeluarkan edaran, yang akan diteken oleh Sekda BU ataupun Wabup BU, yang tetap merujuk pada SE dari Menpan RB tersebut.

“Benar, SE dari menpan RB sudah kita terima, dan saat ini kita sudah mengusulkan untuk penyebaran SE, ke setiap instansi yang merujuk dari SE Menpan itu. Mengenai ketetapan jumlah jam kerja, kami mengikuti apa yang menjadi intruksi dari pihak kementrian. Dan setiap ASN, wajib memenuhinya. Karena, jika dilanggar akan bersentuhan dengan regulasi tentang disiplin ASN di lingkungan Pemkab BU. Tentunya, akan ada sanksi tegas yang akan dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara,” tegasnya.


Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment