RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Memasuki bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, yang merupakan hari sakral bagi umat muslim. Pihak Kemenpan-RB pun, ikut mensakralkan bulan suci tersebut, dengan menegaskan, seluruh ASN selama bulan puasa tersebut, wajib memenuhi kewajiban jam kerja mencapai 32,50 Jam setiap minggunya. Hal ini ditegaskan, atas dasar Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019, tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah. Disebutkan dalam surat edaran ini, bahwasannya penyesuaian waktu jam kerja pada bulan Ramadhan, yang berubah dari hari biasa. Dimana, bagi instansi pemerintah pusat maupun di…
Read More