BPBD Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Waspada Bencana Dini

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Menyangkut, Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang merupakan titik awal perubahan paradigma kebencanaan, dari responsif menjadi proaktif (pengelolaan risiko bencana). UU ini sangat penting perannya dalam memayungi berbagai kebijakan dan program terkait penanggulangan bencana yang dilakukan oleh pemerintah maupun seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan HKBN yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat serta kesiapsiagaan pemangku kepentingan dalam menghadapi risiko bencana. Kegiatan ini dilatarbelakangi kurang membudayanya kesiapsiagaan masyarakat Indonesia. Padahal, kesiapsiagaan diri merupakan salah satu faktor terpenting dalam upaya menyelamatkan diri dalam bencana.

Oleh karena itu, BNPB RI melalui BPBD Bengkulu Utara selaku penyelenggara mengundang seluruh masyarakat Indonesia, baik warga sekolah, pengelola gedung/kawasan perdagangan, pengelola kawasan obyek vital misal, Pertamina, PLN, telekomunikasi, Bandara, pengelola tempat lahanan kesehatan masyarakat, LSM, komunitas, keluarga, sampai individu, untuk waspada bencana.

“Ayo kita “Siap Untuk Selamat”, “Budayakan Sadar Bencana”, “Kita Jaga Alam Jaga Kita,” singkat Supadi selaku Kepala BPBD Bengkulu Utara.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment