RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Rapat Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2019 digelar di Balai Daerah Kabupaten BU. Rapat dibuka langsung oleh Bupati BU Ir H Mian, dalam rapat ini juga dilakukan penandatangan an kerjasama kepada 7 perusahaan, masuk dalam forum TJSLP Kabupaten BU hingga bulan Juni 2019 sebesar Rp 582 juta.
Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten BU yang juga merupakan Kepala Sekretariat TJSLP Ir Siti Qoriah Rosydiana melaporkan bahwa terdapat 7 Perusahaan (11%) yang melakukan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten BU dan ada 5% perusahaan yang sudah melakukan laporan pelaksana TJSLP.
“Ada 7 perusahaan (11%) yang sudah berkomitmen dan yang sudah menyampaikan laporan ada sekitar 5%,” kata Siti.
Siti menambahkan, data hingga Juni 2019 dari 7 perusahaan yang telah melakukan kerjasama dan telah melakukan pelaksanaan kegiatan TJSLP sebesar Rp 582 juta, diantaranya
1. PT Mitra Puding Mas, Rehabilitasi RTLH 5 paket, Rp 75.000.000,- desa Pasar Sebelat kecamatan Putri Hijau.
2. PT Alno Agro Utama, Beasiswa universitas Ratu Samban kota Arga Makmur Rp 225.000.000,- dan rehabilitasi RTLH 5 paket, Rp 75.000.000,- desa Napal Putih kecamatan Napal Putih.
3. PT Bank Bengkulu Cabang Argamakmur, rehabilitasi gorong-gorong 2 paket, Rp 77.000.000,- desa Maninjau kecamatan Batik Nau.
4. PT Agricinal, rehabilitasi RTLH 1 paket, Rp 15.000.000,- desa Pasar Sebelat kecamatan Putri Hijau.
5. PT Air Muring, rehabilitasi RTLH 2 paket, Rp 30.000.000,- desa Pasar Seblat, kecamatan Putri Hijau.
6. PT BPR Dian Binarta, rehabilitasi RTLH 1 paket, Rp 15.000.000,- desa Arga Mulya kecamatan Padang Jaya.
7. PT Roda Teknindo Purajaya, pembangunan plat deuker, Rp 70.000.000,- desa Sungai Pura kecamatan Air Besi.
“Dari total tersebut ada 18 paket yang telah dikerjakan,” ungkap Siti.
Lebih lanjut Siti berharap kepada perusahaan yang belum melaporkan TJSLP, agar mematuhi perda yang sudah ada, yaitu Perturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Bagi perusahaan yang belum, akan kita terus berikan arahan agar memetahui Perda yang sudah ada,” harapnya.
Sementara itu, Bupati BU Ir H Mian memberi apresiasi kepada perusahaan yang sudah bersedia menjadi mitra pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan pembangunan di Kabupaten BU.
“Kita sudah ada progres walaupun belum signifikan, dan kita memberikan apresiasi niat baik kita bersama, bahwa keberadaan perusahaan menjadi mitra pemerintah daerah,” ujar Mian
Sambung Mian, meskipun progresnya baru dimulai, Mian juga menyampaikan jangan sampai ada arahan untuk perusahaan seolah-olah diperas untuk melakukan pembangunan ini itu.
“Paling tidak ini sudah dimulai, yang tadinya belum sekarang sudah dimulai. Mudah-mudahan, ini terus berkesinambungan sehingga dunia usaha yang ada memberikan kontibusi positif bagi pembangunan di Kabupaten BU,” tandasnya.
Laporan : Redaksi