RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan mamalsukan data kependudukan salah satu warga desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara bernama Sukahar, yang dilakukan oleh oknum Kades Susmo. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara angkat bicara. Dimana, seperti disampaikan oleh Kepala Disdukcapil BU Waluyo melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dra. Tri Utami, bahwa penerbitan KTP dan KK selalu sesuai dengan Standar Operasional Procedure (SOP).
“Kami setiap menerbitkan KK dan KTP, tentunya sesuai dengan SOP,” ujar Tri.
Tri pun menjelaskan, SOP yang dimaksud mengenai kelengkapan berkas dokumen serta dilakukannya pengecekan berulang kali, sebelum dilakukannya penerbitan identitas dan KK warga. Dalam hal ini, untuk kasus di desa Talang Tua, dimana salah satu warganya disebut telah meningal dunia. Sementara warga tersebut, masih hidup hingga saat ini, itu bukanlah ranahnya Disdukcapil BU. Karena, setiap penerbitan status seseorang, terlebih lagi bagi yang sudah meninggal akan diproses, jika itu pihak operator dan tim verifikasi menilai dokumennya sudah lengkap. Diantaranya, akta kematian atau surat keterangan dari desa, yang menyatakan warga tersebut tidak meninggal dunia.
“Kami tidak akan sembarangan membuat KTP dan KK, apalagi dengan status seseorang. Sementara untuk kasus desa Talang Tua, yang tertera di KTP dan KK pak Sukahar, dimana menyebutkan bahwa statusnya telah cerai mati. Faktanya, istri beliau masih hidup. Itu tentunya, kami ada dasarnya. Yakni, kami pasti mengantongi Akta Kematian istri dari pak Sukahar, atau Surat Keterangan dari Desa, yang menyatakan istri dari pak Sukahar itu sudah meninggal,” jelas Tri.
Tri : Bukti Status Cerai Mati Ada Dokumennya
Tri pun membeberkan, diketahui KK dan KTP pak Sukahar ini dibuat tahun 2012 silam. Yang mana tentunya, pihaknya belum bertugas pada waktu pembuatan akta dan KTP tersebut. Kendati demikian, di Disdukcapil ini tetap memegang teguh SOP dalam mendata serta mengeluarkan identitas warga. Sehingga, tentunya, apa yang harus dilengkapi tidak akan berubah dari dahulu hingga saat ini, karena itu sudah sistem yang permanen.
“Saat pembuatan KK dan KTP pak Sukahar, kami belum bertugas disini. Namun, jika ingin pembuktian bahwa terbitnya status pak Sukahar cerai mati, yang mana Disdukcapil pasti memiliki bukti akta kematian atau surat keterangan desa, kami harus bongkar gudang dulu. Karena, arsipnya masih tersimpan di gudang yang saat ini masih proses penataan untuk dirapikan. Namun, jika dibutuhkan tentunya arsip itu pasti ada, dan kami siap mencarinya,” demikian Tri.
Sekedar mengingatkan, Kades Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara, tidak hanya terkesan menelantarkan warganya hingga kelaparan. Tapi juga, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemalsuan dokumen warganya. Padahal, warganya tersebut masih hidup namun dibuat oleh oknum kades ini sudah meninggal dunia.
Baca juga :
Selain Terkesan Telantarkan Warga, Kades Talang Tua Diduga Palsukan Dokumen Kependudukan Warganya
Laporan : Redaksi


Maaf untuk penerbitan KTP dan KK apakah betul ditulis “2020 silam” sedangkan saat ini msh tahun 2020. Kalo dilihat dari masa berlaku dr foto KTP itu sampai 2017. Terimakasih