RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait niatan Jasman eks ASN Dispendik Bengkulu Utara, yang telah di PTDH oleh Pemkab Bengkulu Utara, yang akan membongkar kembali kasus gratifikasi tahun 2009, yang hanya memvonis dirinya bersalah, tanpa ada pihak lain yang terlibat. Terlebih, oknum pejabat tinggi Pemkab BU dan 124 Kepala Sekolah. Ungkapan Jasman tersebut, mendapatkan kritikan pedas dari salah satu ASN, yang berhasil selamat dari PTDH. Meskipun, ASN tersebut merupakan Napi kasus pidana umum.
Baca :
Jasman Siap Ajukan Diri, Jadi Justice Collaborator Ke KPK Atas Kasus Yang Pernah Melilitnya
Terpuruk Di PTDH Akibat Terjerat Gratifikasi, Eks ASN Dispendik BU Niat Membalas
Seperti diketahui, kritikan pedas tersebut diungkapkan di Media Sosial (Medsos) atas akun yang bernama Thabrani Teak Nora. Yang mana, dalam komentarnya pada pemberitaan, yang diungkapkan oleh Jasman. Thabrani Teak Nora berkomentar, agar Jasman jangan hanya gertak sambal. Dan ditantang, jika benar serius membongkar kasus ini, segera laporkan saja.
“Kalau benar serius mau menyeret si oknum pejabat, secepatnya saja laporkan. Semua orang tau, siapa oknum pejabat yang di maksud, tak usah pakai gertak sambal,” ujar Thabrani.
Sekedar mengingatkan, Jasman berniat membongkar kasus ini melalui jalur KPK RI, dengan dirinya menjadi Justice Collaborator. Dimana, jalur ini ia tempuh, mengingat kasus yang sudah menjeratnya, hingga mendapat vonis selama 4 tahun tersebut, dinilainya tidak adil. Pasalnya, menurutnya semestinya oknum pejabat, yang menjadi penerima uang gratifikasi tersebut, yang merupakan pejabat yang memberi perintah, hingga terjadinya gratifikasi ini, hanya melenggang bebas. Selain itu, 124 Kepala Sekolah, yang semestinya terlibat dan dihukum juga, justru bebas hingga saat ini.
“Masa iya, hanya saya seorang diri menjadi pelaku gratifikasi. Lalu, seperti apa status sang penerima uang yang merupakan pemberi perintah terjadinya gratifikasi, dan juga sang pemberi 124 kepsek,” singkatnya.
Laporan : Redaksi

