Ngaku Di Zalimi, PTDH Dari Status ASN, Kaisar Robinson Layangkan Surat Terbuka

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Salah satu eks ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, Kaisar Robinson yang ngaku terzalimi oleh kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dengan Kepala ASN yakni Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si. Melayangkan, surat terbuka untuk umum.

Baca : PTDH ASN Terlibat Korupsi Lainnya, Bakal Menyusul

Dimana dalam surat tersebut, ia menuding Pemkab Bengkulu Utara, lepas tangan atas apa yang dideranya secara pribadi, dan secara umum bagi ASN dilingkungan pemkab BU, yang bakal terancam dipecat, lantaran tersandung hukum.

“Surat terbuka untuk semua kawan-kawan ASN Bengkulu Utara, saya sampaikan adalah fakta tidak adanya kepastian hukum terhadap ASN. ASN, adalah aparatur yang menjalankan program pimpinan, melalui kegiatan dimana program tersebut, adalah program pimpinan. Tetapi, disaat program itu dilaksanakan, tidak ada jaminan apapun oleh pimpinan. Bahwa, jika terjadi peristiwa hukum administrasi, pimpinan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun (advokasi hukum), terhadap ASN yg diperintahkan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, padahal ASN tersebut bekerja kepada negara, melalui pemerintah. Namun, bagaimana bisa lepas tangan, atas apa yang didera oleh ASN. Jika, tersandung hukum.

“Semua keperluan menghadapi proses hukum itu, menjadi tanggung jawab pribadi,” sesalnya.

Kaisar Sesalkan Pemenggalan Aturan

Kaisar membeberkan lagi, disaat proses hukum telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan, pasal 252 PP nomor 11 Tahun 2017, setelah akhir bulan putusan inkrah. Maka ASN tersebut, harus di PTDH oleh PPK, tanpa adanya pemeriksaan atau klarifikasi, atas hukum yang telah di terima oleh ASN tersebut.

“Semestinya, dalam melakukan PTDH terhadap ASN ini. Sudah seyogyanya, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang mekanisme pemberhentian secara tidak hormat. Meskipun, didalam pasal 87 ayat (4) dan pasal 250 huruf d PP 11 tahun 2017 ASN itu, diberhentikan dengan tidak hormat, melakukan tindak pidana penjara, paling singkat 2 tahun. Namun faktanya, ini justru tidak berjalan, aturan yang ada justru dipenggal demi menegakkan hukum yang tidak jelas dengan aturan yang sudah kadaluarsa,” tambahnya.

Ia pun menyebarkan, himbauan kepada ASN yang terancam dipecat. Disaat pemerintah, tidak memberikan jaminan hukum, sudah menjadi hak ASN, untuk mencari jaminan hukum tersebut. Melalui, lembaga hukum atau pun lembaga politik.

“Saat ini, kami berjuang bukan hanya untuk pribadi saya. Melainkan, juga berjuang untuk ASN Republik Indonesia, khususnya Bengkulu Utara. Ia pun mengharapkan, para petinggi di Bengkulu Utara, agar jangan asal memutuskan, dengan memenggal aturan, hanya demi untuk menegakkan hukum,” tandasnya.

Mengutip dari kata orang tua, Kaisar mengatakan. Seperti nasehat orang tua-tua, katanya ngapain berjasa pada negara. Jika, apa yang dikerjakan atas amanah, justru berujung dengan masalah hukum. Ironisnya, apakah atasan dan negara melindungi?.

“Nasehat dari orang tua-tua, ngapain sok berjasa pada negara. Kalau, toh kalian tersandung hukum, sementara atasan dan negara lepas tangan. Sebagian besar, atasan kalian dan negara akan meninggalkan, bahkan memusuhi kalian. Meskipun permasalahan itu, bukan karena kalian tetapi karena jabatan kalian sebagai ASN. Bahkan, kalian akan menjadi tumbal keserakahan orang-orang besar, yang seolah-olah menjadi nabi. Tetapi kenyataan, merekalah aktor intelektual tindak pidana korupsi, yang menekan kalian lewat pihak lain, tanpa kalian sadari,” tutupnya.

Baca juga :

DPD RI Bang Ken Kritik Fenomena PPTK Dan PPK Mundur Di Bengkulu Utara

Sst, Takut Tersandung Hukum Kembali Terjadi Fenomena PPTK Dan PPK Mundur Di Bengkulu Utara

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment