RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ketakutan yang mendera para ASN, di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Untuk, menjadi PPTK dan PPK kegiatan, disikapi oleh Ahmad Kanedi selaku anggota DPD RI. Dikatakan, pria yang biasa disapa Bang Ken ini. Menyebutkan, hal yang wajar, jika ASN takut menjadi penanggungjawab kegiatan. Jika, perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan tersebut, tidak terpenuhi.
Baca : Sst, Takut Tersandung Hukum Kembali Terjadi Fenomena PPTK Dan PPK Mundur Di Bengkulu Utara
” Mungkin lebih baik, tidak memegang kegiatan. Alias, menjadi PPTK atau PPK, kalau tidak ada perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia pun mengkritik pedas, atas fenomena yang terjadi di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Dimana ia menyebutkan, bagaimana ASN ini merasa nyaman. Jika, ia di berikan amanah namun tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi ASN, yang menjadi PPTK ataupun panitia kegiatan. Sejauh ini, hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum. Ketakutan ASN ini, juga meliputi faktor kesepahaman, yang dinilai belum satu sudut pandang, dalam hirarki atasan dan bawahan.
“Ini membuktikan, perlindungan hukum bagi ASN. Yang, menjadi PPTK dan panitia belum ada jaminan. Kedua, juklak dan juknis dalam bekerja, mungkin masih belum satu sudut pandang pemahaman, didalam menyelenggarakan kegiatan. Ketiga, alasan ketakutan ini, sistem yang belum baku, yang mana system saat ini belum sesuai SOP,” bebernya.
Bang Ken Menghimbau Bupati
Bang Ken pun menyarankan, untuk kejadian yang terjadi di lingkup Pemkab Bengkulu Utara ini. Sudah semestinya, Kepala Daerah melakukan Rapat Koordinasi. Guna terwujudnya, kinerja yang bersinergis, antara ASN dan keinginan dari Kepala Daerah.
Dalam hal ini, sudah menjadi kewajiban dari seorang Kepala Daerah. Agar, memberikan jaminan perlindungan hukum, yang dapat dibuktikan. Untuk itu, ada baiknya agar Kepala Daerah, mengacu pada azas system lima, dalam hal penyelenggaraan kegiatan. Yakni, Tertib Perencanaan, tertib pelaksanaan, tertib administrasi, tertib keuangan dan terakhir tertib pengawasan dan pelaporan.
“Jika system ini dijalankan, saya yakin ASN akan merasa nyaman, dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai PPTK ataupun PPK. Dimana, ASN tidak mendapatkan, tekanan, gangguan dan ditakuti. Ini dapat terwujud, jika ada kesepakatan didalam memberi perlindungan dan jaminan kepada ASN. Jangan sampai ketakutan ASN dalam menjalankan tugas, muncul ketakutan bermasalah dan di proses hukum, dan telampin di berhentikan dari statusnya sebagai ASN,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi

