PTDH ASN Terlibat Korupsi Lainnya, Bakal Menyusul

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 7 orang ASN Bengkulu Utara. Yang pernah, terlibat kasus korupsi. Pemkab Bengkulu Utara, akan kembali menambah sejumlah ASN Bengkulu Utara lagi. Hal ini ditegaskan, oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo, kepada awak media.

” Tujuh orang ASN Bengkulu Utara, sudah dilakukan PTDH. Sementara lainnya, akan segera menyusul,” ujar Budi.

Budi pun menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan ASN Bengkulu Utara yang masuk daftar tersebut. Dimana diketahui, masih ada beberapa ASN lagi, yang berstatus mantan napi korupsi, masuk dalam daftar PTDH oleh pihak Kemenpan RB. Yang mana, ASN Bengkulu Utara tersebut masih aktif. Selain itu, ada juga ASN dilingkungan pemkab BU ini, yang merupakan mantan napi korupsi. Namun, tidak masuk dalam daftar Kemenpan RB, diantaranya Wi, Zu, Sa, Rh dan Su.

“Kita masih berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipidkor guna menadpatkan salinan ASN Bengkulu Utara lainnya yang masuk dalam daftar PTDH oleh Kemenpan RB, yang mana salinan itu penting bagi kami guna menjadi dasar pemberhentian. Mengenai lima ASN Bengkulu Utara yang masih aktif, Pemkab BU juga meminta seluruh salinan putusan di Pengadilan Tipikor yang terkait dengan seluruh ASN Bengkulu Utara. Jika memang ada lima nama tersebut maka akan tetap diberikan sanksi pemecatan,” bebernya.

Ia memastikan akan memperlakukan sama, terhadap ASN Bengkulu Utara yang pernah tersandung kasus korupsi. Hanya saja, Pemkab BU tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, makanya membutuhkan salinan putusan sebagai dasar pemecatan. Mengenai lima ASN Bengkulu Utara yang masih aktif, Pemkab BU juga meminta seluruh salinan putusan di Pengadilan Tipikor yang terkait dengan seluruh ASN Bengkulu Utara. Jika memang ada lima nama tersebut maka akan tetap diberikan sanksi pemecatan.

Bupati Jangan Tebang Pilih

Sekedar mengingatkan, ASN Bengkulu Utara yang merupakan mantan napi lainnya terdapat beberapa nama yang telah menjalankan hukuman atas kasus korupsi, tetapi belum dilakukan pemberhentian, yang hingga saat ini masih menikmati gaji, dan fasilitas sebagai abdi negara. Diantaranya, Ta, Ja, Bo, Ma, Ro, No, Su, Ri dan Wi, dan masih banyak ASN Bengkulu Utara lainnya yang belum masuk dalam daftar pemberhentian. Menyikapi hal ini, salah satu ASN yang saat ini telah sah masuk dalam daftar 7 ASN yang sudah diberhentikan, meminta Pemkab adil jangan berat sebelah dalam memutuskan perkara ini.

“Kami harap pada Mian yang saat ini menjabat sebagai Bupati berlaku adil dalam melakukan tindakan hal ini. Sebab, kalau kami 7 orang ASN diberhentikan, kenapa yang lain belum dilakukan. Bahkan ada yang sudah terpidana selama 3 tahun lebih, tapi tidak dilakukan pemberhentiannya,” ungkap salah seorang dari 7 ASN, yang saat ini sudah diberhentikan.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment