RubrikNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait tertunggaknya pajak Kendaraan Dinas (Kendis) di Pemkab Bengkulu Utara, patut juga menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) selain belanja service dan material kendis. Bagaimana tidak, dengan anggaran milyaran rupiah di Pemkab BU terutama di Setdakab BU, justru diduga habis hanya untuk biaya service kendis yang dapat dikatakan masih tergolong belum membutuhkan service berat. Namun ironisnya justru ada pengeluaran untuk biaya service berat kendis. Dampaknya milyaran rupiah tersebut, membuat tunggakan pajak yang semakin membengkak.
Baca :Â Milyaran Dana Setdakab Bengkulu Utara, Terkuras Untuk Honorarium Dan Makan Minum
Disinyalir, anggaran milyaran rupiah di Pemkab BU terkhusus di Setdakab BU adanya unsur kesengajaan untuk tidak dibayarkan pajak. Hal ini diketahui, jika anggaran milyaran tersebut dibayarkan pajak, kecil kemungkinan akan dapat menjadi dugaan permainan. Untuk diketahui, besaran anggaran pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Setdakab BU, Pemda Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun 2018 saja, mencapai Rp. 1,8 Milyar yang diperuntukkan untuk Belanja perawatan kendaraan bermotor Rp. 1.026.000.000, Belanja pemeliharaan Rp. 774.000.000. Ini belum anggaran operasional di OPD masing-masing. Sementara untuk tahun 2017, mencapai Rp. 1,904 Milyar yang diperuntukkan belanja jasa service, belanja penggantian suku cadang, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, belanja surat tanda nomor kendaraan. Selanjutnya, tahun 2016 mencapai Rp. 1.5 Milyar yang diperuntukkan belanja jasa service Rp.454.200.000, belanja penggantian suku cadang Rp.312.000.000, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp.689.800.000, belanja surat tanda nomor kendaraan Rp. 75.000.000, dan ditambah lagi APBD-Perubahan mencapai Rp. 175 Juta yang diperuntukkan Belanja jasa service Rp. 25.000.000, belanja surat tanda nomor kendaraan Rp. 150.000.000.
Disini dapat dilihat, untuk belanja Surat tanda Nomor Kendaraan sudah dialokasikan, namun ironisnya tunggakan pajak justru semakin membengkak. Ada apa ini?. Sementara itu, untuk hasil audit BPK RI tahun 2017 menyebutkan. Berdasarkan pemeriksaan belanja service/pembelian suku cadang, hasil perbandingan tulisan di nota pembelian yang dijadikan SPJ dengan tulisan pihak toko/bengkel, serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), yang ditandatangani pemilik pihak toko/bengkel KO, diketahui terdapat nota-nota pembelian tidak ditulis oleh pihak toko/bengkel sebesar Rp.319.198.779. Ironisnya lagi, pemilik toko/bengkel pun tidak memiliki catatan atas belanja service/pembelian suku cadang oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca :Â Lagi Tahun Kedua, Pemkab Bengkulu Utara Kedapatan Nunggak Pajak Kendis
Sambungan ke Halaman berikutnya, Patut menjadi sorotan

