RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Hingga hari ini Senin (6/4), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Bengkulu Utara sudah membebaskan sebanyak 59 orang Narapidana. Diketahui, para napi ini dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas, dan juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Hal ini dibenarkan, oleh Kalapas IIb Bengkulu Utara Luhut Pambudi, AMDP, SH, MH kepada awak media.
“Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu, pembebasan warga binaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Sama-sama kita ketahui, kondisi lapas ini over kapasitas. Warga binaan yang dikembalikan ke masyarakat ini, yang telah menjalani 1/2 dari masa hukuman dan 2/3 masa hukuman. Mereka ini, tetap dalam pembinaan di bawah otoritas lapas,”ujarnya.
Lebih jauh, Luhut menjelaskan, pembebasan ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 April lalu, secara bertahap berjumlah 3 orang, dan Tanggal 3 April sebanyak 20 orang, dan hari Sabtu (4/4) ada sebanyak 16 orang dan saat ini diperkirakan 20 orang. Sejauh ini, pembebasan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan beberapa kriteria, mulai dari berkelakuan baik, kemudian sudah menjalani setengah minimal masa tahanan.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengawasi, andai kata napi yang dibebaskan ini melakukan pelanggaran akan dihanguskan pembebasannya. Selain itu, pembebasan ini sendiri akan terus berlanjut hingga petunjuk lanjutan dari pihak kementerian dalam langkah pencegahan Covid 19.
“Sejauh ini, Napi kita sudah menyisakan 383 orang setelah dikurang dari 59 orang yang sudha dibebaskan. Untuk napi koruptor ada 1 orang, yang belum mendapatkan pembebasan. Untuk kedepan, kita masih akan menunggu petunjuk lanjutannya, dan akan ada lagi pembebasan lanjutan,” bebernya.
Bupati Bengkulu Utara Himbau, Jaga Diri Dalam Berbaur
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, menghimbau agar seluruh napi yang dibebaskan mentaati aturan pemerintah, terkait pencegahan Covid-19 tersebut, serta tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga mengingatkan agar para napi yang dibebaskan tersebut, dapat berbaur dengan masyarakat dan menjalankan keahlian, yang telah diperoleh selama menjalani masa pembinaan di lapas.
“Kondisi mewabahnya Covid-19 ini, menjadi berkah bagi Napi karena bisa lebih cepat keluar dari lapas. Disisi lain meski sudah bebas, warga binaan harus menjalani aturan terkait pembebasan ini. Saya minta, agar megikuti aturan pemerintah jangan sampai terpapar Covid-19 dan tidak lagi mengulangi pelanggaran hukum, agar tidak kembali ke Lapas ini. Mereka ini, sudah mendapatkan pelatihan keterampilan dan pembinaan mental dan rohani, setelah bebas kita harap mereka ini dapat menggunakan keahlian, yang sudah diperoleh dan tidak lagi melakukan kesalahan dan melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.
Laporan : Redaksi