59 Napi Lapas Kelas II B Bengkulu Utara Dibebaskan, Bupati Himbau Jaga Diri

Luhut Pambudi

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Hingga hari ini Senin (6/4), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Bengkulu Utara sudah membebaskan sebanyak 59 orang Narapidana. Diketahui, para napi ini dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas, dan juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Hal ini dibenarkan, oleh Kalapas IIb Bengkulu Utara Luhut Pambudi, AMDP, SH, MH kepada awak media. “Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu, pembebasan warga binaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.…

Read More