30 Dewan Bengkulu Utara, Sudah Berangkat Konsul Ke Biro Hukum Mendagri

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin hingga Kamis (23-26/9) lalu, sebanyak 30 anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2019-2024, telah melaksanakan perjalanan dinas ke kantor Biro Hukum Kemendagri Jakarta. Menariknya, untuk pertama kalinya dan masih satu-satunya di Provinsi Bengkulu, Bengkulu Utara mecah rekor menjadi yang pertama memberangkatkan 30 dewan Dinas Luar (DL).

Mirisnya, perjalanan dinas ini banyak pihak yang mengkritisinya. Pasalnya, 30 anggota DPRD BU tersebut belum melaksanakan orientasi atas pendalaman Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai anggota dewan, sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.

Selain itu, lantaran terkesan menyalahi Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tersebut, beredar informasi sebanyak 30 dewan ini belum diterima oleh pihak Biro Hukum Mendagri, dengan alasan untuk konsul setiap DPRD, wajib sudah melaksanakan orientasi. Namun hal tersebut, langsung ditepis oleh salah satu anggota DPRD BU Amintas Hutapea, yang dengan lantang dan garangnya berbicara kepada media. Bahwa, dirinya bersama dengan 29 rekan lainnya diterima dengan baik oleh pihak biro hukum Mendagri.

Ia pun dengan nada kasar, menantang awak media agar menyebutkan siapa sumber informasi yang mengatakan, kedatangan beberapa waktu lalu, 30 dewan ke biro hukum mendagri untuk konsultasi tersebut, tidak diterima karena belum orientasi.

“Siapa yang bilang dek, sebutkan. Jangan sembarangan kalau mengkonfirmasi informasi itu, pastikan kebenarannya baru bertanya ke kami. Kami diterima dengan baik kok di biro hukum mendagri kemarin,” ujarnya dengan suara yang keras dan terkesan emosi.

Sayangnya, ketika disinggung kapasitasnya berangkat dengan mengangkangi Permendagri Nomor 14 Tahun 2018, Amintas Hutapea melemparkan pertanyaan tersebut agar di konfirmasi ke Ketua DPRD Bengkulu Utara. Mengingat dikatakannya, keberangkatan dirinya dan rekan lainnya, merupakan merupakan hasil koordinasi Ketua, dan yang menandatangani SPT SPPD 30 dewan, adalah Ketua DPRD BU.

“Soal itu saya tidak tahu, tanya ketua DPRD. Karena, dia yang memiliki kewenangan untuk menjelaskannya. Yang pasti, tidak ada istilah kami belum diterima untuk konsul tersebut,” tantangnya.

Sementara itu, menepis isu kurang sedap ini, Sonti Bakara yang ditemui awak media menjelaskan. Bahwa, keberangkatan 30 dewan konsultasi soal Tatib dan etika dewan di biro hukum Mendagri beberapa waktu lalu tersebut, sudah disadarinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018. Namun ia menilai, terlalu janggal dan tidak etis, jika 30 dewan justru menerima gaji tanpa adanya pekerjaan yang dilakukan.

Sonti : Biro Hukum Kemendagri Jakarta Sebut Diperbolehkan

Pasalnya, agenda orientasi yang di adakan oleh pihak provinsi Bengkulu, itu baru terlaksana pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang. Sehingga, pihaknya mengambil inisiatif, untuk mengisi kekosongan tersebut, berkoordinasi dengan pihak biro hukum Mendagri, soal pekerjaan dewan dalam mengisi waktu ini, agar dapat belajar dan konsultasi ke kantor biro hukum mendagri.

“Saya sadari itu dek, tapi pihak biro hukum Mendagri menyatakan itu tidak masalah. Selama, konsultasi 30 dewan yang belum orientasi itu, memiliki output yang jelas. Makanya, kami berani berangkat. Dan Alhamdulillah, kami diterima dengan baik, dan alhasil sebanyak 30 dewan memahami pembentukan soal tatib dan etika dewan,” tegas Sonti.

Yang pasti sambung Sonti, perjalanan dinas yang dilaksanakan 30 dewan beberapa waktu lalu tersebut, memiliki manfaat atau output tersendiri yang bermanfaat bagi kelangsungan kinerja dewan kedepan. Selama output itu jelas, pihak biro hukum Mendagri menyebutkan itu bukanlah masalah. Mengenai orientasi, sudah jelas disebutkan akan dilaksanakan di provinsi Bengkulu menyatu dengan anggota DPRD dari Kabupaten lain.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment