RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU), dimana hasil verifikasi pihak BKP-SDM BU yang membenarkan pemberian TPP Pelaksana Tugas (Plt) dengan besaran sama dengan jabatan eselon yang di Plt kan. Ternyata, aturan Perbup tersebut bukan hanya tidak singkron dengan SK Bupati, tetapi juga menabrak SK BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 yang mengacu dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT, serta PP 41 Tahun 2014. Hal ini tidak dibantah oleh salah satu ahli hukum lainnya…
Read More