RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum dapat memberikan sanksi kepada oknum Ketua Panwaslucam Arga Makmur berinisial Iw yang diduga melakukan perbuatan cabul alias pelecehan seksual, meskipun sang oknum telah merusak marwah penyelenggara pemilu. Namun demikian, sanksi akan langsung dijatuhkan jika hasil Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kejelasan hukum yang jelas atas perbuatan sang oknum. Hal ini disampaikan oleh Divisi penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten BU Tugiran, S.Pd, M.Pd kepada awak media. Baca : Corengi Lembaga, Oknum Ketua Panwaslucam Ngaku Ke Atasan Dugaan Cabul Ada…
Read MoreTag: pelecehan seksual
Ortu Korban Dugaan Pelecehan Seksual Sempat Menaruh Curiga, Lantaran Putrinya Kerap Dipanggil Mendadak
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dengan kasus asusila dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial Iw, dengan Ln yang merupakan eks staf bawahannya dikantor Panwaslucam Arga makmur. Rupanya, orang tua korban Rusmidiyanto bersama istri sudah menaruh curiga atas perubahan kebiasaan putrinya sehari-hari dalam menghadapi masalah ini. Dimana, putrinya kerap dipanggil ke kantor mendadak, sementara saat ini belum masuk musim pemilu. Bagaimana tidak, kepada awak media ketika disambangi dikediamannya di desa kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur BU, Rusmidiyanto menceritakan. Dirinya dan istri sudah…
Read MoreCorengi Lembaga, Oknum Ketua Panwaslucam Ngaku Ke Atasan Dugaan Cabul Ada Unsur DendamKomisioner Sempat Usir Kuasa Hukum Korban
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang melibatkan oknum Ketua Panwaslucam di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Iw, dengan selaku korban stafnya berinisial Ln. Pihak Panwaslukab BU merasa kecolongan atas kejadian yang mencoreng lembaga ini, alhasil seluruh komisioner Panwaslucam beserta staf dimintai klarifikasi terkait kejadian yang memalukan ini. Menariknya, dalam klarifikasi ini pihak Komisioner sempat tidak mengizinkan kuasa hukum Ln untuk mendampingi korban. Berita terkait : https://rubriknews.com/sst-dituding-lakukan-pelecehan-seksual-oknum-ketua-panwascam-akan-dipolisikan/ https://rubriknews.com/dituding-ngajak-bobok-bareng-berikut-bantahan-oknum-ketua-panwaslucam/ Ironisnya, pemanggilan klarifikasi ini terkesan terkondisikan. Bagaimana tidak, usai diklarifikasi pihak komisioner Panwaslukab BU tidak memiliki kesimpulan apa-apa, terlebih lagi…
Read More