RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait penyampaian Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an atas Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang telah menyerahkan pengusutannya kepada pihak Inspektorat Bengkulu Utara. Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Suharto Handayani, ketika dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, dan ia pun mengakui jika saat ini tengah melakukan pendalaman lebih jauh, soal dasar dari konsiderat produk hukum Diskominfo tersebut. Baca : Bupati Ngaku Sudah Tindaklanjuti Soal…
Read MoreTag: inspektorat bengkulu utara
Bupati Ngaku Sudah Tindaklanjuti Soal SK Bupati Diskominfo Yang Diduga Menjebaknya
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an menegaskan, bahwa terkait Surat Keputusan (SK) yang telah dibubuhinya tanda tangannya, Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019. Ia mengaku sudah menindaklanjutinya, dengan menyerahkan pengusutannya kepada pihak OPD terkait, yakni pihak Inspektorat Bengkulu Utara. Hal ini disampaikannya, ketika dikonfirmasi awak media usai pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, Jum’at (18/10). “Soal Surat Keputusan yang saya keluarkan, sudah ada yang…
Read MorePeriksa Dugaan Korupsi DD Taba Kelintang, Inspektorat Panggil Penerima Uang
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dengan indikasi Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Tahun 2018. Yakni, kegiatan pengadaan jambanisasi alias toilet rumah warga, dengan nominal anggaran sebesar Rp. 536 Juta, untuk 107 KK. Pihak Inspektorat Bengkulu Utara, panggil masyarakat penerima uang langsung dari Kades. Pantauan awak media, Rabu (28/8) puluhan warga desa Taba Kelintang datangi kantor Inspektorat BU. Dimana, masyarakat tersebut mengaku mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, sebagai penerima kegiatan jambanisasi berupa uang kes sebesar Rp. 3 Juta. Sementara, masyarakat yang…
Read More