Frasa “Sudah/Pernah Menikah” dan Hak Politik Bagi Pasangan Menikah Usia Dini

Karya Titi Firda Kusni, SH.I Mahasiswa S-2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof Dr Haizairin, SH

Oleh : Titi Firda Kusni, SH.I Kasus pernikahan dini, diberbagai daerah cenderung meningkat setiap tahunnya. Padahal, bocah bawah umur yang melakukan pernikahan dini itu dinilai belum mengerti akan tanggungjawab. Mereka belum mengerti, bahkan tidak tahu bagaimana memikul sebuah tanggungjawab. Oleh karenanya, pernikahan dini bagi yang belum cukup umur akan ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan jika dalam keadaan mendesak (terpaksa), maka mereka akan diminta surat rekomendasi khusus (Dispensasi) dari Pengadilan Agama berdasarkan keputusan sidang. Bagi setiap orang yang menikah dibawah batas ketentuan undang-undang, ia dinilai belum mengerti apa itu…

Read More