Rangkap Jabatan, Tugiran : Tidak Masalah, Tidak Ada Aturan Yang Melarang
PP Nomor 47 Tahun 2005, Hanya PNS Jaksa Yang Boleh Rangkap Jabatan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang saat ini juga rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dimana jabatan tersebut tidak mendapatkan restu atau izin dan rekomendasi dari pihak Dispendik BU (Baca : https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/). Tugiran ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan dengan tegas bahwa statusnya yang saat ini rangkap jabatan, tidak ada masalah lantaran tidak ada aturan yang melarang. “Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu, tidak…

Read More