Sst.. Warga Bengkulu Utara Keluhkan Tidak Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Memasuki akhir tahun 2019, tepatnya sudah pertengahan bulan November, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipastikan tidak akan memenuhi target. Bagaimana tidak, selain blangko PBB yang hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum menerima, juga ada yang menerima baru pada awal bulan November 2019 ini.

Ternyata, masyarakat kembali disusahkan lantaran pembayaran PBB tidak bisa dilakukan di Bank Bengkulu. Padahal, pada blangko yang diterima masyarakat, pembayaran dilakukan di Bank Bengkulu, ada apa ini?.

Diungkapkan oleh Uda Zal warga Kecamatan Kota Arga Makmur, mempertanyakan hal ini. Bagaimana dengan pemerintah ini, sudahlah blangko terlambat diterima, ini pembayaran justru tidak bisa dilakukan di Bank Bengkulu.

“Pemerintah ini becus nggak sih membuat aturan dan memberikan pelayanan. Blangko pajak PBB, masa baru kami terima menjelang jatuh tempo pada tanggal 10 Desember ini. Ditambah lagi, saat kami mau bayar ke Bank Bengkulu, malah ditolak. Sebenarnya, ada apa ini?. Padahal, tulisan di blangko, pembayaran di lakukan di bank Bengkulu,”ujarnya.

Membenarkan dan membuktikan apa yang dialami oleh Uda Zal ini, awak media pun mencoba mendatangi Bank Bengkulu. Benar saja, ketika awak media mencoba menyodorkan blangko untuk membayar pajak PBB, pihak teller Bank Bengkulu langsung menolak, dengan alasan pembayaran pajak belum bisa dilakukan disini (Bank Bengkulu,red).

“Maaf pak, pembayaran PBB belum bisa kami lakukan, karena masih ada kendala teknis,” ucap Teller yang namanya enggan disebutkan.

Melihat fenomena ini, bagaimana dengan warga Bengkulu Utara yang berada jauh dari perkantoran pemerintahan, seperti diwilayah Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Padanga Jaya hingga Giri Mulya, dan Lubuk Durian, Air Napal hingga Kerkap. Dapat diprediksi, fenomena ini akan menurunkan PAD Pemkab BU dari sektor PBB.


Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment