Soal Pungli Komite, Kepsek SMKN 2 Juga Angkat Bicara
Firdaus : Kami Sudah Mendapat Izin, Dengan Dasar PP 48 Tahun 2008

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Arga Makmur Firdaus, M.Pd angkat bicara atas pungutan komite sekolah yang kembali ia berlakukan, sejak bulan Juli tahun 2017 lalu.

Berita terkait : https://rubriknews.com/pungutan-komite-sekolah-kembali-menggeliat-nomor-ujian-semesteran-ditahan/

Dikatakan Firdaus, pihaknya kembali melakukan pungutan ini atas dasar kebutuhan sekolah, yang membutuhkan dana tambahan yang diambil dari wali murid, yang mana hal ini sudah sesuai dengan aturan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

” Kami sudah melakukan Rapat Koordinasi membahas masalah pungutan komite ini, dimana sekolah jika tidak dibantu dengan orang tua wali, seluruh kegiatannya mati suri. Sementara jika mengharapkan dana yang sudah dialokasikan pemerintah untuk pendidikan yang masuk dalam dana BOS, dinilai tidak mencukupi untuk menunjang kegiatan di sekolah yang sangat banyak,” ungkapnya.

Pihaknya atas nama sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Bengkulu Utara dan Se provinsi Bengkulu, telah melakukan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi, tentang aturan pembiayaan pendidikan dan pungutan pada jenjang SMA/SMK Negeri Se Provinsi Bengkulu tahun 2017, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pada 29 Agustus 2017 di Kemuning Resto.

” Sekolah itu separuh nafasnya bergantung pada orang tua wali, untuk itu ditengah kebimbangan kami, lantaran pungutan ini dinilai salah, kami melakukan rapat persamaan persepsi membahas soal pungutan sekolah untuk membantu sekolah yang tidak terakomodir oleh dana BOS,” bebernya.

Hasilnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbu) Nomor 75 Tahun 2016, adalah mandirinya Komite dalam mencari sumbangan kepada pihak ketiga. Sementara, menyikapi soal kebutuhan sekolah yang tidak terakomodir oleh dana BOS, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 menjadi jawabannya, dimana isinya sudah menjadi kewenangan pihak sekolah untuk meminta dan memungut pungutan kepada wali murid, agar dapat mendukung kegiatan sekolah yang tidak terakomodir oleh dana BOS.

” Selama ini kami ragu untuk melakukan pungutan, yang dilarang oleh Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, yang ternyata PP Nomor 48 Tahun 2008 setelah keluarnya Permendikbud tersebut tidak dicabut. Sehingga, demi untuk lancarnya kegiatan di sekolah, kami tetap diperbolehkan melakukan pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

 

 

Laporan : Effendy

Baca juga : https://rubriknews.com/tahan-nomor-semesteran-begini-kata-komite-sman-1-arga-makmur/

Related posts

Leave a Comment